Sukses

Pengakuan Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jember

Keluarga mengaku kaget. Terlebih, pernikahan sejenis itu sempat dirayakan besar-besaran.

Liputan6.com, Jember - Proses hukum pidana pengantin pasangan sesama jenis, Muhamad Fadholi (21) dan Ayu Puji Astuti (23), warga Jember, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Agama Jember, Rabu (15/11/2017). Sambil menunggu, Pengadilan Agama Jember Jawa Timur diminta membatalkan akta pernikahan tersebut. 

Gugatan kasus tersebut diajukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Nuril Alam, selaku pengacara negara. 

"Sidang saat ini mengagendakan pembacaan gugatan pembatalan pernikahan pasangan sesama jenis tersebut," tuturnya. 

Pembacaan gugatan pun dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan tergugat Ahmad Fudholi dan Ayu Puji Astuti-- yang ternyata adalah laki-laki. 

Nuril Alam menjelaskan, pada prinsipnya kedua pasangan tersebut mengakui perbuatannya. Keduanya juga tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.

"Keduanya bisa melangsungkan pernikahan setelah memalsukan identitas Ayu Puji Astuti," katanya. 

Sementara kuasa hukum kedua tergugat Muhammad Fudholi dan Ayu, Hamidatul Umami, menjelaskan, sidang kasus tersebut berlangsung tertutup.

"Yang jelas, intinya adalah penyampaian pembatalan pernikahan sejenis yang dilarang undang-undang," ucapnya. 

"Karena itu, kami akan terus mendampingi kedua tergugat untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya. 

Ketua majelis hakim, Ilham, menunda sidang pada Selasa pekan depan, (20/11/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesta Pernikahan Besar-besaran

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan Muhammad Fudholi dan Ayu Puji Astuti sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan dokumen dalam akta autentik. Dengan demikian, berlangsunglah pernikahan pasangan sesama jenis di antara keduanya. 

Ayu Puji Astuti ditemani suaminya, Fudholi, datang ke kantor KUA dan mengaku berjenis perempuan. Namun tiga bulan kemudian, identitas Ayu terbongkar setelah kasus dugaan perkawinan LGBT dilaporkan warga ke polisi pada 23 Oktober 2017. 

Ayu Puji Astuti ternyata seorang laki-laki bernama Ahmad Adip, warga Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, Jember.

Menyusul terbongkarnya kasus tersebut, pihak keluarga Fudholi kecewa karena menantunya ternyata laki-laki. Terlebih pesta pernikahan dirayakan lumayan besar dengan mengundang sanak keluarga dan sahabat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.