Sukses

Hukuman bagi Remaja Cabul yang Tinggalkan Pacar Usai Jalan-Jalan

Si remaja cabul meninggalkan pacarnya begitu saja di tengah jalan usai pencabulan di tengah malam. Ia lalu menghilang.

Liputan6.com, Mamuju - NI (17), gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA), melaporkan pacarnya, IYS (18), ke Polres Mamuju karena tak mau bertanggung jawab setelah menghamili dirinya.

Setelah usia kandungan NI genap sebulan, IYS justru melarikan diri dan tak mau lagi menemui pacarnya itu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju, AKP Jamaluddin, mengatakan bahwa pihaknya langsung mencari keberadaan IYS setelah menerima laporan dari NI.

"Kita terima laporannya hari ini (Minggu), kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Jamaluddin kepada Liputan6.com, Minggu, 12 November 2017.

Jamaluddin menjelaskan, dari pengakuan NI, kejadian itu bermula pada Jumat, 28 Oktober 2017, sekitar pukul 22.00 Wita lalu. IYS saat itu mengajak NI berjalan-jalan ke masjid kantor gubernur untuk berswafoto. Mereka lalu pergi ke suatu tempat untuk berhubungan badan.

"Usai dari sana, pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan. Karena korban takut pelaku marah, akhirnya korban menurutinya," kata Jamaluddin.

Setelah itu, ucap Jamaluddin, NI kemudian meminta IYS untuk mengantarkannya pulang. IYS, si remaja cabul mengiyakan permintaan pacarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Remaja Cabul Menghilang

Namun, bukannya dibawa pulang, IYS justru membawa NI ke sebuah warung kosong. Si remaja tanggung itu kembali menyetubuhi NI.

"Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Tidak mengantarkannya pulang," kata Jamaluddin.

Lama tak bertemu, ternyata NI telat haid sebulan. Ia mengandung anak IYS dari hasil hubungan badan mereka.

"Pelapor hamil, usia kandungannya diperkirakan hampir sebulan," kata Jamaluddin.

Ia menyebutkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan keterangan hasil visum dokter.

Akibat perbuatannya yang tak bertanggung jawab, IYS akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Mamuju," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.