Sukses

Aksi Cabul Marbot Berdalih Halusinasi

Marbot mengaku berhalusinasi berhubungan badan dengan remaja yang diperkosanya.

Liputan6.com, Bangkalan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur menangkap Subairi (23). Pemuda yang diamanahi warga menjaga masjid di desanya, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, diciduk karena memerkosa NRT, siswi berusia 17 tahun.

"Ditangkap di rumahnya empat hari lalu," kata Kepala Satreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo, Minggu, 12 November 2017.

Perilaku bejat si marbot masjid terjadi pada Selasa siang, 30 Oktober 2017. Saat itu, Subairi yang tengah duduk di teras masjid, melihat NRT yang masih berseragam sekolah melintas sendirian di halaman masjid untuk beli air minum di kantin sekolah, tak jauh dari masjid.

Agar tak curiga dengan niat jahatnya, Subairi memanggil korban dan berpura-pura menitipkan sejumlah amplop untuk diberikan pada teman-teman NRT. Setelah amplop diberikan, Subairi menarik tangan NRT.

Gadis itu lalu dibawa ke ruangan khusus penjaga masjid. Di sanalah pemerkosaan terjadi.

Menurut Anton, kasus terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi lima hari setelah kejadian. Penyidik kemudian menyelidiki dengan memeriksa NRT dan keluarga, memvisumnya di rumah sakit, dan mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Halusinasi

Setelah memiliki dua alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Subairi sebagai tersangka dan merancang penangkapan. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Subairi di rumahnya tiga hari sejak dilaporkan.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar Anton.

Saat ditanya wartawan, Subairi mengaku tidak berniat memerkosa NRT. Saat melihat korban, awalnya dia hanya berhalusinasi berhubungan badan dengan NRT. Namun, halusinasi itu kemudian menjadi perbuatan bejat yang nyata.

"Saya menyesal," kata dia.

Apa pun alasannya, Subairi bakal menghabiskan masa mudanya dalam penjara. Dia terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar karena melanggar Pasal 81 ayat 1 junto pasal 75 D, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.