Sukses

Gunung Agung Jadi Siaga, Status Darurat Pengungsi Diperpanjang

Hingga saat ini, 76.348 orang masih mengungsi pasca-status Gunung Agung menjadi Siaga dan tersebar di 313 titik pengungsian di seluruh Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali memperpanjang keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem hingga 23 November 2017.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Dewa Indra mengatakan, keadaan darurat diperpanjang selama 14 hari untuk memudahkan penanganan para pengungsi yang masih bertahan di pos pengungsian.

Dikutip dari Antara, Dewa Indra mengatakan, surat pernyataan perpanjangan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung telah ditandatangani Gubernur Made Mangku Pastika pada Jumat (10/11/2017).

Surat dengan nomor 361/11767/SET/BPBD itu sekaligus memperpanjang surat pernyataan keadaan darurat penanganan pengungsi sebelumnya yang berakhir pada Kamis, 9 November 2017, yang diterbitkan sejak 27 Oktober 2017.

BPBD Bali mencatat jumlah pengungsi hingga Kamis, 9 November 2017, semakin berkurang yang saat ini mencapai 76.348 orang tersebar di 313 titik pengungsian di seluruh Bali. Para pengungsi itu sebagian besar berada di Kabupaten Karangasem, Klungkung, dan Buleleng.

Penurunan jumlah pengungsi itu seiring dengan penurunan status Gunung Agung dari level IV Awas menjadi level III Siaga pada Minggu, 29 Oktober 2017, karena didorong salah satunya penurunan aktivitas kegempaan.

Saksikan video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zona Bahaya

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, saat berstatus Awas sejak Kamis, 22 September 2017, gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu per hari rata-rata jumlah kegempaannya lebih dari 600 kali. Saat ini, jumlah kegempaan baik vulkanik dalam dan dangkal di sekitar Gunung Agung menurun signifikan menjadi puluhan per hari.

PVMBG mencatat pengamatan pada Jumat mulai pukul 00.00 hingga 06.00 Wita, jumlah kegempaan atau vulkanik dangkal mencapai delapan kali dan vulkanik dalam 12 kali.

Dalam status Siaga ini, PVMBG mengimbau masyarakat tidak beraktivitas apa pun di Zona Perkiraan Bahaya, yaitu di dalam area kawah Gunung Agung.

Aturan itu juga berlaku di seluruh area di dalam radius 6 kilometer dari puncak gunung, serta ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 7,5 kilometer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.