Sukses

Sosok Pria dalam Video Penganiayaan Siswa di Pontianak

Seorang warganet mengungkapkan alasan pria penganiaya siswa di Pontianak memukuli remaja itu habis-habisan.

Liputan6.com, Pontianak - Belum lama ini, warganet dihebohkan video seorang pria yang diduga guru memukuli siswa habis-habisan di depan siswa lain. Video yang diunggah oleh akun sosial media Facebook Fery d’Lukaku Palque pada Sabtu, 4 November 2017 itu awalnya disebut terjadi di Pangkalpinang.

Dalam video berdurasi 37 detik itu, seorang pria berseragam cokelat terekam menghampiri seorang siswa yang duduk di pojok depan kelas. Tanpa basa-basi, ia langsung menghujani siswa tersebut dengan pukulan.

Dalam video juga terekam seorang siswa lainnya yang mengenakan seragam batik khas mencoba melerai. Namun, pria yang diduga guru itu malah balik menyerang siswa yang berseragam batik.

Video penganiayaan itu telah ribuan kali ditonton dan ratusan kali dibagikan. Menurut pengguna akun Facebook Cindy Monica, insiden dalam video bukanlah dilakukan oleh seorang guru, melainkan orangtua murid.

"Ini bukan guru, tapi orangtua siswa yang anaknya pacar dari si korban. Si korban sudah meniduri (berhubungan intim) dengan anak perempuannya, sehingga si bapak datang ke sekolah dan memukuli pacar dari anaknya tersebut," tulisnya di kolom komentar video yang diunggah kembali oleh Erick Masulili, Minggu, 5 November 2017.

Saat dihubungi melalui media sosial, Cindy menjelaskan bahwa video pemukulan siswa itu beredar sejak dua minggu lalu. "Ada yg bagikan video aslinya smpat lewat di beranda saya sekitar dua minggu lalu," jawab Cindy.

Walau sudah beredar luas, lokasi persis tempat video direkam belum juga terungkap. Hingga saat ini, video itu terus dibagikan dengan harapan agar ada yang mengenali peristiwa yang terjadi dalam video tersebut.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini sedang mencari tahu lokasi kejadian. Informasi terakhir yang berhasil dihimpun Liputan6.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah SMP Negeri di Pontianak berdasarkan seragam batik yang dikenakan siswa dalam video tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemukulan Siswa oleh Guru di Pangkalpinang

Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang membantah beredarnya video guru yang memukul siswa di dalam kelas terjadi di Kota Pangkalpinang. Baik pelaku maupun korban yang ada di video yang viral di media sosial itu dipastikan bukan warga Pangkalpinang.

"Kita sedang menyelidiki siapa yang menyebarkan video itu dan menyebutkan terjadi di Pangkalpinang. Kita selidiki juga apa motifnya karena kejadian di video ini tidak sesuai dengan status yang ditulis," ujar Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Senin, 6 November 2017.

Menurut Adi Putra, Polres Pangkalpinang pernah menerima laporan dari orangtua siswa yang melaporkan pemukulan seorang guru di SMPN 10 Pangkalpinang terhadap anaknya di sekolah pada 11 Oktober 2017. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena antara guru tersebut dan siswa sepakat berdamai.

"Tanggal 16 Oktober 2017, kedua pihak berdamai dengan difasilitasi pihak sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang," ujar dia.

Adi menuturkan, pemukulan itu terjadi karena siswa berinisial RHP menanggil gurunya dengan nama saja tanpa embel-embel sapaan sopan. Tidak terima dengan perlakuan siswanya, guru yang emosi itu memukul siswa tersebut.

"Karena pihak siswa dan guru tersebut memilih berdamai dan bermusyawarah menyelesaikan masalah ini, akhirnya perkara tidak dilanjutkan. Namun, tiba-tiba heboh dengan video yang diunggah di Faceboook dan menulis narasi itu kejadian di Pangkalpinang," ujar dia.

Adi meminta masyarakat dan warganet tidak terprovokasi dengan narasi yang menyebutkan kejadian itu di Pangkalpinang. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebencian dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pangkalpinang.

"Percayakan dan mintalah segala berita dan informasi ke pihak kepolisian atau pihak terkait yang dapat dipercaya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan penyebar berita bohong akan dijerat Undang-Undang ITE. "Bila kita menyebarkan informasi yang belum jelas kebenaran, maka akan menimbulkan provokasi dan meresahan masyarakat. Apalagi, menyebarkan berita bohong bisa dikenai pidana Undang-Undang ITE," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.