Sukses

Tender Proyek Penertiban Listrik di Sulsel Mengundang Tanda Tanya

Dalam proses tender yang diduga bodong, pihak perusahaan lebih awal menerima pengerjaan P2TL PLN sebelum melengkapi syarat-syarat.

Liputan6.com, Makassar - Seorang pelanggan listrik di Kota Makassar, Ahmadi Alwi, menemukan dugaan adanya mekanisme bodong atau tak melalui proses yang benar dalam perjalanan tender proyek pemborongan pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Area Makassar Selatan tahun 2017 yang dimenangkan sebuah perusahaan.

Pelanggan PLN yang berdomisili di kawasan Jalan Hartaco Indah, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu mengatakan bahwa proyek P2TL yang dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. Dana itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.

"Perusahaan itu kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan," ucap dia kepada Liputan6.com, sembari memperlihatkan seluruh dokumen terkait pengerjaan P2TL itu, Kamis (2/11/2017).

Ia menjelaskan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.

Padahal, imbuh dia, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Urus Persyaratan Tender Belakangan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Pengerjaan itu didapatkan pada 16 Juni 2017, seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. "Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM, perusahaan itu baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017," katanya.

"Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan," ujar Ahmadi sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud itu.

Adapun Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada perusahaan itu bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.

Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.

3 dari 3 halaman

Tanggapan PLN Sulselrabar

Saat dihubungi secara terpisah, staf Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi, mengaku heran jika pengerjaan P2TL ditangani pihak ketiga.

Padahal, seperti termaktub dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), jelas diatur bahwa seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pengerjaan P2TL hingga petugas lapangan adalah merupakan regu petugas PLN.

Ia pun mempertanyakan pengerjaan P2TL yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Untuk itu, secara kelembagaan, ACC Sulawesi akan segera melayangkan surat ke PLN Sulselrabar untuk meminta penjelasan.

"Ini sudah ada indikasi proyek diduga sejak awal diatur," ujar Wiwin yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Abraham Samad sejak masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Liputan6.com via telepon, Kamis (2/11/2017).

Adapun Humas PLN Persero Wilayah Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) Rosita menyatakan, sepengetahuan dirinya, pelaksanaan pengadaan di PLN senantiasa sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.

"Insyaallah pelaksanaan pengadaan di PLN sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Kamis ini.

Ia pun menjelaskan bahwa pelaksanaan pengerjaan P2TL dapat dilakukan dengan dikerjasamakan oleh pihak ketiga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.