Sukses

Tulang-Tulang Kering dalam Kardus Ternyata Organ Beruang Madu

Pengungkapan penjualan organ beruang madu itu bermula dari temuan paket pengiriman dengan tujuan Vietnam di Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Liputan6.com, Samarinda - Petugas Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dan Bea Cukai setempat mengungkap perdagangan organ beruang madu.

Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar Trigunajasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan paket pengiriman dengan tujuan Vietnam di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Katim, pada 15 Juli lalu.

"Ternyata dalam paket kardus besar itu terdapat banyak tulang-tulang kering yang belakangan dipastikan merupakan bagian organ tubuh dari beruang madu," ucap Sunandar di Kantor BKSDA Kaltim, Samarinda, Kamis (2/11/2017), dilansir Antara.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menangkap satu tersangka dengan inisial S (27). Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa tulang, kuku, taring, dan empedu beruang madu yang telah dikeringkan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang tersebut akan dikirimkan menuju Vietnam, sesuai dengan alamat tujuan pengiriman," katanya.

Ia menambahkan, tersangka S saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda. Adapun barang bukti kasus perdagangan organ beruang madu itu diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Rincian barang bukti adalah dua tulang tengkorak, dua tulang lebar, 17 tulang lengan/paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku beruang madu besar bersih, 808 kuku beruang madu kecil bersih, 95 kuku beruang berbulu, 67 empedu, dan satu kardus warna cokelat lapis dalam aluminium foil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada 55 Beruang Madu Dibunuh

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Supriadi membenarkan bahwa tersangka S mengaku pernah mengirimkan organ-organ beruang madu ke Vietnam.

"Ini pengiriman untuk kedua kalinya, dan berhasil kita ungkap berkat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait," ujar Supriadi, dilansir Antara.

Supriadi mengatakan pula, tersangka S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100.000.000, karena diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," katanya.

Sementara itu, Balai Gakkum LHK Kaltim menduga sudah sekitar 55 beruang madu berasal dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah dibunuh oleh tersangka S, penjual organ tubuh beruang madu di pasaran luar negeri.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK, Supriadi mengatakan asumsi jumlah binatang satwa yang menjadi korban tersebut berdasarkan temuan bagian tubuh beruang madu seperti puluhan tulang, gigi taring dan 1.008 kuku beruang madu yang telah diamankan.

"Selain bukti tulang, empedu, gigi taring, yang menguatkan kami adalah bukti jumlah kuku beruang yang disita ada sekitar 1.008 kuku," katanya.

3 dari 3 halaman

Tersangka Paham Habitat Beruang Madu

Diduga, sebanyak 55 beruang madu dikumpulkan oleh tersangka S dalam waktu yang tidak terlalu lama. PPNS Kementerian LHK, Supriadi memprediksi, tersangka mengumpulkan binatang dilindungi tersebut dalam satu tahun terakhir ini.

"Pada saat kami membuka barang bukti, masih ada sebagian tulang yang ditempeli belatung, artinya ada sebagian hewan yang belum lama dibunuhnya," ia menjelaskan, diwartakan Antara.

Meski belum memastikan bahwa tersangka S merupakan bagian jaringan penyuludupan satwa langka, Supriadi meyakini tersangka S sudah mengenal betul habitat beruang madu dan sudah cukup lama menjalankan profesinya.

Hal tersebut, terungkap dalam data identitas domisili S yang baru empat tahun tinggal di Samarinda. Namun, dia telah lama tinggal di daerah hulu Kaltim, seperti Long Apari yang memang masih banyak keberadaan satwa langka.

Pada saat pengiriman pun dilakukan oleh tersangka di Tenggarong, Kukar. "Padahal, dia tinggal di Samarinda, diduga ini bagian strategi tersangka karena memang pemeriksaan di Kukar tidak seketat di Samarinda," jelasnya.

Ia belum bisa memastikan berapa nilai dari sejumlah organ satwa langka yang telah disita tersebut. Tapi, dia meyakini nilainya sangat tinggi. Pasalnya, harga di dalam negeri saja sudah mahal, apalagi dalam kasus ini pembelinya dari Vietnam.

"Kami tidak tahu persis, bakal diapakan organ beruang madu ini, namun berdasarkan informasi akan digunakan sebagai campuran kosmetik," Supriadi memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.