Sukses

Puluhan Trenggiling Selamat dari Pembantaian di Malaysia

Polda Riau berhasil membebaskan 70 trenggiling yang berasal dari pelosok Sumatera yang akan dijual ke negeri jiran, Malaysia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 70 ekor trenggiling berhasil diselamatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tadinya, hewan yang dipercaya memiliki khasiat pada sisik dan bagian tubuhnya ini akan diselundupkan ke negeri jiran, Malaysia.

Dari kasus ini, tim gabungan Subdit I dan Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua pelaku berinisial AM dan J. Keduanya diyakini masih satu sindikat dengan dua pelaku sebelumnya yang ditangkap TNI Angkatan Laut di Kota Dumai dengan barang bukti 102 ekor trenggiling.

"Keduanya ini diduga masih ada kaitannya dengan yang terdahulu, sebagai pengepul ke Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa, 31 Oktober 2017, siang.

Menurut Guntur, 70 trenggiling ini masih dalam kondisi hidup dan diletakkan dalam karung hijau, lalu dikumpulkan ke beberapa wadah yang dimasukkan ke mobil. Selanjutnya, trenggiling ini akan dibawa kapal untuk dijual di tengah laut, di mana sudah ada pembeli dari Malaysia yang menunggu.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat kilogram kulit hewan ini dan sisiknya. Turut pula diamankan barang bukti berupa Toyota Avanza putih serta beberapa nomor polisi palsu.

"Asal hewan ini dari berbagai daerah atau provinsi, keduanya pengepul atau yang mengumpulkan," sebut Guntur.

Guntur menyebutkan, kedua pelaku mulai mengumpulkan hewan ini dari Lampung dan beberapa provinsi di Sumatera. Selanjutnya, pelaku membawanya ke Riau untuk diseberangkan ke Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis.

Hingga kini, trenggiling masih jadi buruan dengan khasiat yang dipercaya masyarakat. Hanya saja, kepolisian belum bisa memastikan karena belum ada pembuktian medis terkait khasiat trenggiling tersebut, apalagi hewan ini termasuk sangat dilindungi karena keberadaannya yang sudah langka.

"Tidak untuk diperjualbelikan, dilindungi oleh undang-undang," tegas Guntur.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nasib 70 Trenggiling yang Diselamatkan Polda Riau

Setelah diamankan, trenggiling ini diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk selanjutnya dilepasliarkan.‎ Sementara pengusutan kedua pelaku dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

‎Sementara, menurut Kabid Teknis BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara, trenggiling merupakan hewan sangat langka, dilindungi, dan masuk dalam Appendix I.

"Siapa pun yang menganggunya hidup atau mati, ada sanksi pidananya, tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990," ujar Fifin.

Fifin tak menampik, tingginya permintaan hewan ini karena kepercayaan masyarakat terhadap khasiatnya, seperti untuk obat jantung, hipertensi, kencing manis, dan lain-lain. Ditambah lagi ada yang menyebut kandungan dalam hewan ini sebagai perekat untuk pembuatan narkotika jenis sabu.

"Itu belum bisa dibuktikan, belum ada tes medis yang menyatakan seperti itu," tegas Fifin.

Dia menyebut setelah diserahkan Polda Riau, puluhan trenggiling ini langsung dibawa ke kawasan konservasi yang dikelola BBKSDA Riau. Di sana, trenggiling ini dilepasliarkan ke alam bebas dan selamat dari kepercayaan yang belum bisa dibuktikan.

3 dari 3 halaman

Patroli Datang, Kapal Penjemput Trenggiling Selundupan Kabur

Tim patroli TNI Angkatan Laut‎ menggagalkan penyelundupan 102 ekor trenggiling ke Malaysia di Selat Bengkalis, Riau. Dua orang ditangkap dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Kota Pekanbaru.

Dua orang berinisial A (25) dan B (22) dibekuk ketika menunggu calon pembeli di tengah laut. Hanya saja, kapal diduga dari Malaysia yang hendak menjemput kiriman gelap dari Indonesia ini keburu kabur begitu kapal pengirim tertangkap.

"Diserahkan ke BBKSDA karena kewenangan lebih lanjut di sana," ucap Perwira Pelaksana Pangkalan TNI AL (Lanal) Kota Dumai, ‎Letnan Kolonel Saiful Simanjuntak, saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (25/10/2017) siang.

Ia menyebutkan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari dalam kapal didapati puluhan karung berisi trenggiling yang masih hidup. Setelah dihitung jumlahnya 102 ekor.

Menurut Saiful, trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Keberadaannya sangat dilindungi negara, sehingga tidak boleh diperdagangkan.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota yang berpatroli‎ dan melihat kapal mencurigakan di Selat Bengkalis. Kapal itu tengah menunggu kapal lainnya di tengah laut," katanya.

‎Sementara itu, Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti mengatakan, ratusan trenggiling itu sudah tiba di kantornya. Dari jumlah itu, lima di antaranya mati dan terdapat satu bayi karena dalam perjalanan ada trenggiling melahirkan.

"Dengan demikian, ada 96 ekor nantinya dilepasliarkan," ujar Dian.

Dua pelaku yang ditangkap, imbuh Dian, diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II‎. Keduanya masih diperiksa intensif di sana untuk mengetahui dari mana asal hewan tersebut.

Kepala Seksi Penegakan Humum Wilayah II BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea menyatakan, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sekadar informasi, ini kedua kalinya penyelundupan trenggiling ke negeri jiran itu digagalkan sepanjang Oktober 2017. Pada 10 Oktober 2017, ada 100 ekor trenggiling disita petugas Bea Cukai Dumai, untuk kemudian diserahkan ke BBKSDA Riau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.