Sukses

Ini Syarat PSK Kebumen Pensiun, Siapa Bisa Bantu?

Para PSK yang terjaring di Kebumen melontarkan syarat untuk berhenti dari bisnis syahwat yang dijalaninya.

Liputan6.com, Kebumen - SC (29) hanya tertunduk malu kala dihadirkan dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu, 1 November 2017. SC, bersama 8 pekerja seks komersial (PSK) lainnya, terjaring razia kepolisian di Pasar Ayam Tamanwinangun, Kebumen, Sabtu pekan lalu.

Mereka didakwa dengan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 tahun 1973 Pasal 2 tentang pemberantasan Prostitusi, lantaran menjajakan diri. Yang membuat trenyuh, sekaligus geli, di hadapan hakim, SC mengaku menyesal.

Ia pun berjanji akan berhenti dari bisnis esek-esek yang sudah setua peradaban manusia itu. Syaratnya, ada lelaki bertanggung jawab yang bersedia menikahi dan memberinya nafkah.

,

Sebab, ia juga mesti menghidupi anak seorang diri. “Saya mau berhenti Pak. Tapi, saya kan menghidupi anak seorang diri. Suami pergi entah ke mana. Jika ada yang mau menikahi, atau mau memberi saya modal usaha, saya berhenti,” ucapnya.

Namun, ia pun mensyaratkan agar lelaki baik hati itu musti bertanggungjawab dan tidak bersikap kasar. Musababnya, ia mengaku trauma berumah tangga. Ia pernah disakiti mantan suami. Bahkan SC mengaku kerap menjadi korban kekerasan suami.

“Sebetulnya, saya trauma untuk menikah lagi. Saat saya menikah dulu, saya sering dianiaya mantan suami. Bahkan perut saya, yang saat itu sedang hamil pernah ditendang sama mantan suami saya. Akhirnya kami bercerai. Saya jadi kaya gini (PSK),” tutur SC.

Kalau pun tak dinikahi, wanita ini berjanji akan berhenti menjual tubuh jika ada yang memberinya modal usaha atau memperoleh pekerjaan yang layak.

Pengakuan SC ini dikonfirmasi oleh personil tim Tipiring, Satuan Sabhara Polres  Briptu Mohamad Mahasen. Kepada petugas, para PSK tersebut mau insaf asal memperoleh pekerjaan yang layak atau ada yang mau menikahinya.

“Ya, mereka semua berkeinginan insyaf. Namun, jika mereka mempunyai pekerjaan yang layak. Kan, alasan utama mereka menjadi PSK, karena faktor ekonomi,” ujar Mahasen.

Meski begitu, para PSK di Kebumen itu tetap divonis 15 hari kurungan atau membayar denda sebesar Rp 150 ribu. Lantaran telah membayar denda, mereka tak perlu menjalani pidana kurungan, dan langsung dibebaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.