Sukses

Polres Tasik Gerebek Tempat Pembuatan KTP dan SIM Palsu

KTP dan SIM palsu selanjutnya dimanfaatkan para penjahat untuk menipu para pemilik mobil rental.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil menggerebek tempat pembuatan SIM dan KTP serta ID card palsu di Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu, 1 November 2017.

Petugas berhasil meringkus dua tersangka yakni Dd (33) dan Td (27). Keduanya warga Tasikmaya, termasuk barang bukti belasan kartu identitas palsu serta perangkat komputer untuk pembuatan identitas palsu tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha mengatakan, pengungkapan aksi pemalsuan puluhan kartu identitas itu, merupakan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir.

"Tim kami lakukan penggerebekan di Jalan Siliwangi di rumah salah seorang tersangka, dari hasil penggerebekan berhasil disita 17 SIM, 25 KTP serta 18 ID card palsu," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Kota Tasikmalaya.

Menurut Adi, aksi pemalsuan yang dilakukan kawanan ini sudah berlangsung lama. Mereka biasanya menyasar warga yang enggan membuat identitas resmi seperti SIM dan KTP. Sedangkan, warga lainnya sengaja membuat KTP dan ID card palsu untuk aksi penggelapan mobil rental.

"Untuk satu kartu yang dipesan mereka biasa menjualnya dengan harga Rp 60.000," ujarnya.

Adi menambahkan, sepintas kartu yang mereka hasilkan nyaris mendekati asli, namun setelah diterawang dengan teliti, ada beberapa hal yang membedakan dengan kartu yang asli. "Seperti warna yang agak buram, tidak ada hologram khas yang terdapat dalam SIM asli," kata Adi.

Dalam praktiknya, para pembuat kartu SIM, KTP dan ID Card palsu itu rata-rata digunakan untuk penipuan. Selain mengelabui petugas polisi saat razia berlangsung, KTP palsu yang mereka buat kerap digunakan untuk kejahatan kendaraan bermotor.

"Pelaku biasanya meminjam mobil rental, namun mobil tersebut kemudian dijual ke masyarakat," ujarnya.

Untuk menghindari peredaran kartu palsu tersebut, polisi mengimbau warga berhati-hati dan waspada terhadap aksi pemalsuan kartu identitas vital ini. "Jangan tergiur oleh iming-iming harga murah. Karena dengan menggunakan identitas palsu bisa dipidanakan," ujar Kapolresta.

Atas kelakukannya, selain mendekam lebih lama di balik jeruji besi ruang tahanan polisi, kedua tersangka diancam Pasal 263 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.