Sukses

Siswi SMK di Kendari Ditangkap Usai Ketahuan Punya 'Telur Ajaib'

Siswi SMK di Kendari ditangkap aparat karena memiliki 'telur-telur' terlarang.

Liputan6.com, Kendari - Pengedar sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menggunakan cara yang unik. Seorang siswi SMKN I Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Vera (18), kedapatan menyembunyikan sabu seberat 104,80 gram di dalam anusnya, Selasa, 31 Oktober 2017, sekitar pukul 09.45 Wita.

Pelajar ini ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Udara Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara. Diketahui, siswi SMK itu merupakan pengedar yang sengaja membawa sabu pesanan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan pesawat udara.

Untuk memuluskan aksinya melewati pemeriksaan pihak bandara, Vera membagi sabu menjadi dua bungkusan plastik. Bungkusan bertekstur kenyal berbentuk lonjong mirip telur penyu dipaksa masuk ke dalam anus dengan bantuan rekannya yang berada di Kota Makassar.

Sabu ini, dari pengakuan Vera, dimasukkan dengan bantuan sabun mandi. Tujuannya, agar licin dan tidak kandas saat melewati lubang anus. Begitu juga saat dikeluarkan, polisi juga harus menggunakan gel pelicin agar "telur" sabu mudah diambil dari anus tersangka.

Setelah diselidiki lebih lanjut, wanita kelahiran Malaysia 7 Juli 1999 itu ternyata untuk pertama kali melakukan aksinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, modus serupa sudah dua kali dilakukan saat mengambil barang dari wilayah Tawau, Sabah, Malaysia, menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tersangka pengedar sabu-sabu kelahiran Malaysia, Vera (18) yang ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (31/10/2017). (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Bambang Priyambada menyatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Sebelum turun dari pesawat, polisi juga sudah mengantongi ciri-ciri tersangka dan pakaian yang digunakan.

"Dia kami tangkap di bandara berkat kerja sama dengan pihak Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU) Halu Oleo," ujar Bambang Priyambada.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah pihak yang pernah berhubungan dengan tersangka mulai diselidiki.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman seumur hidup menanti karena tersangka dikategorikan sebagai pengedar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.