Sukses

Suara Penolakan Sopir Angkutan Online Yogya atas Permenhub 108

Para sopir angkutan online di Yogya menilai pemerintah memunculkan kembali aturan yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung lewat Permenhub 108.

Liputan6.com, Yogyakarta - Ratusan sopir angkutan online Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi menolak Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek karena dianggap aturan itu memuat aturan yang pernah dibatalkan Mahkamah Agung.

Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) berjalan kaki dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju DPRD DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Mereka juga membawa spanduk sambil berorasi menolak Permenhub.

"Kurang lebih 500 orang. Kalau driver online saya, Gocar aja 2.000 orang. Intinya kita suarakan dan solidaritas kepada teman-teman yang menolak Permenhub, karena taksi online bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Kunto Nugroho, Koordinator Paguyuban Driver Online Moto Kalong, Selasa (31/10/2017).

Kunto mengatakan para sopir online keberatan atas aturan pemasangan stiker di badan mobil. Ukuran stiker yang harus dipasang terlalu besar, sehingga mengganggu jarak parang. Selain itu, para sopir online juga keberatan dengan aturan uji kelaikan atau KIR mobil dinilai paling memberatkan.

"Ini kan sharing ekonomi, kan kita bukan angkutan umum. Kita mobil pribadi, mobil online harus lima tahun. Kalau driver online pasti menjaga. Kalo KIRitu kurang pas," ujarnya.

Hal lain yang dinilai memberatkan sopir online di Yogya adalah soal pembatasan lokasi operasi dan penetapan tarif atas bawah. Suara tersebut kemudian disampaikan kepada anggota dewan.

"Yang jelas kita tadi sudah sampaikan semoga aspirasi diterima. Ada KIR, pembatasan area, dan tarif batas atas bawah," katanya.

Para perwakilan pengunjuk rasa diterima anggota dewan DPRD DIY, Sukamto. Ia berjanji akan menyuarakan kegundahan hati para sopir online ke tingkat pusat jika tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah.

"UUD 45 saja bisa di amandemen. Saya berjanji menyampaikan ke pusat," kata Sukamto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.