Sukses

Jumlah Tersangka Pembakar Sekolah di Palangka Raya Jadi 11 Orang

Polisi tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Liputan6.com, Palangkaraya - Pengusutan kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergulir. Tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dibantu aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng kembali menangkap dua pria yang diduga pembakar tujuh sekolah di Kota Palangka Raya, pada akhir Juli lalu.

Dengan ditangkapnya dua orang yang berinisial ET dan HG, saat ini sudah 11 terduga ataupun tersangka yang diringkus oleh aparat, termasuk Yansen Binti, anggota DPRD Kalteng.

"Kedua orang ini usai ditangkap langsung diterbangkan ke Jakarta," ucap Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Polisi Pambudi Rahayu, Senin, 30 Oktober 2017.

Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap pada pekan lalu. HG diringkus pada Kamis, 26 Oktober 2017, sedangkan ET dibekuk keesokan harinya, Jumat, 27 Oktober 2017.

Pambudi pun tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembakaran sekolah yang mengakibatkan sekitar 900 siswa SD di Palangka Raya, harus kehilangan tempat belajar.

"Semua tergantung dari hasil pemeriksaan keduanya. Nanti kalau dari hasil pemeriksaan menunjukkan ada lagi (pelaku lain) akan terus dikembangkan," ujarnya.

Kronologi Pembakaran Sekolah

Aksi bakar tujuh sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya, terjadi dalam kurun sepekan lebih. Pertama, pada 21 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, SDN 4 Menteng yang berlokasi di Jalan MH Thamrin terbakar. Saat bersamaan, SDN 4 Langkai yang berlokasi di Jalan AIS Nasution juga terbakar.

Pada Sabtu dini hari, 22 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, giliran SDN 1 Langkai yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudirohusodo Husono terbakar. Terpaut satu jam kemudian, SDN 5 Langkai yang berlokasi sama juga turut dilalap api.

Pembakaran sekolah kembali terjadi sembilan hari kemudian. Saat itu sekitar pukul 18.15 WIB, kebakaran juga melanda rumah jasa di SDN 8 Palangka. Terakhir sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu dini hari, 30 Juli 2017, kebakaran melanda dua sekolah, yakni SDN 1 Menteng. Bahkan, SMK milik Yayasan Pendidikan SEI di Jalan Yos Sudarso, juga tak luput dari amukan si jago merah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan Motif Pembakaran

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan, ada dugaan motif ekonomi dalam pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kalteng.

Dalam pelaksanaannya, menurut Herry, pelaku dijanjikan bayaran dari sang eksekutor.

"Artinya bahwa ada sejumlah orang melakukan pembakaran itu, supaya mendapat perhatian gubernur," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2017.

Meskipun dalam pemberkasan berada di Kalimantan Tengah, Herry mengatakan, persidangan akan dilakukan di Jakarta. Alasannya, agar keadaan di Palangka Raya tidak terganggu.

"Sebetulnya tidak ada resistensi, tapi kita menginginkan (keadaan) tetap aman," ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin malam, 4 September 2017, Polda Kalteng menetapkan Yansen Binti (YB) sebagai ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya, setelah diperiksa selama hampir 12 jam.

Pada Selasa siang, 5 September 2017, anggota DPRD Kalteng itu pun dibawa menggunakan helikopter ke Banjarmasin, untuk diterbangkan ke Markas Besar Polri di Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2017, mengatakan patut diduga Yansen Binti sebagai orang yang menyuruh melakukan dan mendanai para pelaku pembakar sekolah di Palangka Raya.

"Diduga memerintahkan pembakaran di sejumlah SD dengan tujuan mendapatkan perhatian berupa proyek dari gubernur. Kalau minta proyek, proyek apa? Ini masih didalami," kata Martinus.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rencana pembakaran dibahas di ruangan YB di Gedung KONI pada 30 Juni 2017 yang dihadiri para eksekutor pembakaran sekolah.

Kala itu, YB mengiming-imingi akan memberikan imbalan kepada pelaku dengan kisaran Rp 20 juta hingga Rp 120 juta per satu sekolah yang dibakar. Saat itu, YB memerintahkan pembakaran terhadap 10 sekolah.

"Pembakaran sejumlah SD itu dilakukan oleh tersangka Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri alias Ogut, Stepano alias Agit. Sementara, Ahmad Ghozali alias Nora sebagai koordinator pembakaran." kata Martinus.

3 dari 3 halaman

Bantuan Hukum kepada Yansen Binti

Adapun Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta Dewan Adat Dayak setempat memberikan bantuan hukum kepada Yansen Binti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya. Yansen Binti diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dewan Adat Dayak.

"Saya percayakan pemberian bantuan ini pada Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran. Entah benar atau salah, Yansen tetap harus dibantu. Yansen, kan, anak buah Ketua DAD," kata Sugianto saat bersilaturahmi dengan sejumlah pejabat serta para tokoh masyarakat Kalteng di Palangka Raya, Minggu malam, 10 September 2017, dilansir Antara.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" itu mengaku, dia harus berhati-hati menyikapi permasalahan pembakaran sejumlah sekolah tersebut. Apalagi setelah Yansen Binti ditetapkan sebagai tersangka pembakaran.

Dia mengatakan, ketidakmauan berkomentar di media sebenarnya karena ingin lebih kasus pembakaran tersebut tidak berkembang ke mana-mana dan dikaitkan dengan berbagai hal yang dapat mengganggu suasana kondusif di Kalteng.

"Banyak kalangan, termasuk saya, tidak percaya Yansen Binti terlibat dalam teror pembakaran sejumlah sekolah tersebut. Tapi, proses hukum sekarang ini sudah berjalan. Biarlah dan berikan kepercayaan kepada kepolisian bekerja sebaik-baiknya," kata Sugianto.

Beberapa hari sebelumnya, Partai Gerindra memecat keanggotaan Yansen Binti, anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sejumlah gedung sekolah di Kota Palangka Raya.

Ketua DPP Partai Gerindra, Wenny Warouw mengatakan, pemecatan dilakukan usai polisi menetapkan Yansen sebagai tersangka. Dia menegaskan, langkah ini dilakukan atas perintah dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Tadi diperintahkan oleh 08 (sebutan untuk Prabowo Subianto), usut, sidik, tuntas, pecat, hanya itu saja. Tadi kebetulan kami rapat," ujar Wenny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Wenny mengatakan pula, Prabowo menganggap, penetapan status tersangka Yansen Binti telah mencoreng nama baik partainya. Karena itu, dia meminta sikap tegas harus segera dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.