Sukses

Bukannya Mati, Peredaran Obat PCC di Kendari Marak Lagi

Empat orang ditangkap karena mengedarkan obat PCC. Dari tangan pelaku, polisi menyita 290 pil PCC.

Liputan6.com, Kendari - Hampir dua bulan setelah wabah obat PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) merebak di Kota Kendari, ternyata belum juga diberantas habis aparat. Sejak merebak 13 September 2017 lalu, pil setan ini ternyata masih dijual bebas, dan nyaris tak terendus.

Senin (23/10/2017) Subdit III Direktorat  Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap empat orang tersangka pengedar PCC. Keempatnya yakni, Ruli,  Anna Suryana, Irfan Alias Aco dan Fahrul Ahmad Bosel. Dari tangan keempat orang warga Kota Kendari itu, polisi mengamankan 290 butir pil PCC.

Informasi dari Kasubdit III Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu, obat-obatan ini masih terjual bebas di pasaran. Meskipun, saat ini pihak penjual sudah sembunyi-sembunyi menjalankan aksinya. Apalagi, ketika obat-obatan ini sudah dinyatakan ditarik dari pasaran oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Pada razia apotek di seluruh wilayah hukum Kota Kendari digelar Kamis, 26 Oktober 2017. Hasilnya, tidak ada obat PCC yang ditemukan. Sebanyak 120 orang anggota Polda Sulawesi Tenggara, 10 orang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ikut pada ajang ini.

"Memang, masih ada. Itupun, polisi masih harus melakukan penyamaran untuk meringkus pengedar. Karena sudah main sembunyi -sembunyi mereka," ujar AKBP La Ode Kadimu.

Dari hasil penyelidikan polisi, obat PCC diselundupkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Sulawesi Tenggara, melalui jalur laut. Transaksi jual beli di Kota Kendari, agar tidak ketahuan dan tertutup rapat, dilakukan by phone dan sistem pembayaran transfer bank.

Saat ini, polisi sudang memproses hukum sebanyak 17 tersangka. Dengan masuknya empat orang tambahan, sudah ada 21 tersangka. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak  17 orang sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Data dari Dinas Kesehatan  Provinsi Sulawesi  Tenggara (Sultra), pil setan ini sudah  memakan korban hingga 86 orang. Malah, sisanya yang tidak terdata diperkirakan mencapai hingga 100 orang.

Korban sebanyak ini, rata-rata dirawat empat hari hingga satu minggu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Hal ini dinyatakan Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dr Asrum Tombili, pertengahan September 2017.

Sementara itu, pihak BNN Kota Kendari Sulawesi Tenggara, juga sudah merehabilitasi pengguna obat PCC di Kota Kendari. Tiga diantaranya, dirawat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Bogor.

"Kecenderungan mereka untuk memakai kembali memang besar. Hanya, baru beberapa saja yang kami bisa, kami masih mencari lagi pasien yang butuh rehabilitasi," ujar Kepala BNN Kota Kendari, Hj Murniati M MPH Apt, Senin (30/10/2017).

Dari total puluhan korban, empat orang diantaranya meninggal dunia. Keempatnya yakni, Moldi Kurniawan (11), Reski Indra Hartawan (22), Muliadi (19) dan AR (16). Keempatnya meninggal dunia pada September 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini!

Bukannya Mati, Peredaran PCC di Kendari Marak Lagi

Hampir dua bulan setelah wabah obat PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) merebak di Kota Kendari, ternyata belum juga diberantas habis aparat. Sejak merebak 13 September 2017 lalu, pil setan ini ternyata masih dijual bebas. Meskipun, mulai terbatas dan nyaris tak terendus.

Senin (23/10/2017) Subdit III Direktorat  Narkoba Kepolisian  Daerah Sulawesi Tenggara menangkap empat orang tersangka pengedar PCC. Keempatnya yakni, Ruli,  Anna Suryana, Irfan Alias Aco dan Fahrul Ahmad Bosel. Dari tangan keempat orang warga Kota Kendari itu, polisi mengamankan 290 butir pil PCC.

Informasi dari Kasubdit III Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu, obat-obatan ini masih terjual bebas di pasaran. Meskipun, saat ini pihak penjual sudah sembunyi-sembunyi menjalankan aksinya. Apalagi, ketika obat-obatan ini sudah dinyatakan ditarik dari pasaran oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Pada razia apotek di seluruh wilayah hukum Kota Kendari digelar Kamis (26/10/2017). Hasilnya, tidak ada pil PCC yang ditemukan. Sebanyak 120 orang anggota Polda Sulawesi Tenggara, 10 orang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ikut pada ajang ini.

"Memang, masih ada. Itupun, polisi masih harus melakukan penyamaran untuk meringkus pengedar. Karena sudah main sembunyi -sembunyi mereka," ujar AKBP La Ode Kadimu, Kamis (26/10/2017).

Dari hasil penyelidikan polisi, pil PCC diselundupkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Sulawesi Tenggara, melalui jalur laut. Transaksi jual beli di Kota Kendari, agar tidak ketahuan dan tertutup rapat, dilakukan by phone dan sistem pembayaran transfer bank.

Saat ini, Polisi sudah memproses hukum sebanyak 17 tersangka. Dengan masuknya empat orang tambahan, sudah ada 21 tersangka. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak  17 orang sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Data dari dinas Kesehatan  Provinsi Sulawesi  Tenggara (Sultra), pil setan ini sudah  memakan korban hingga 86 orang. Malah, sisanya yang tidak terdata diperkirakan mencapai hingga 100 orang.

Korban sebanyak ini, rata-rata mendapatkan perawatan empat hari hingga satu minggu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Hal ini dinyatakan Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dr Asrum Tombili, pertengahan September 2017.

Sementara itu, pihak BNN Kota Kendari Sulawesi Tenggara, juga sudah melakukan rehabilitasi terhadap beberapa mantan pengguna pil PCC di Kota Kendari. Tiga diantaranya, dirawat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Bogor.

"Kecenderungan mereka untuk memakai kembali memang besar. Hanya, baru beberapa saja yang kami bisa, kami masih mencari lagi pasien yang butuh rehabilitasi," ujar Kepala BNN Kota Kendari, Hj Murniati M MPH Apt, Senin (30/10/2017).

Dari total puluhan korban, empat orang diantaranya meninggal dunia. Keempatnya yakni, Moldi Kurniawan (11), Reski Indra Hartawan (22), Muliadi (19) dan AR (16). Keempatnya meninggal dunia pada September 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.