Sukses

Pleidoi Lucu Terdakwa Penyuap Gubernur Bengkulu Saat Minta Bebas

Penyuap berkilah jika uang itu diberikan kepada istri Gubernur Bengkulu yang tidak berstatus penyelenggara negara.

Liputan6.com, Bengkulu - Jhoni Wijaya, terdakwa kasus dugaan penyuapan kepada Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, yang dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Senin (30/10/2017). Pengajuan pembelaan disampaikan langsung oleh Jhoni Wijaya dan penasihat hukumnnya, Marthen Pongruken, dalam sidang yang dipimpin hakim Admiral.

Dalam amar pleidoi tersebut, Marthen berharap majelis hakim dapat membebaskan seluruh tuntutan dari JPU KPK terhadap kliennya itu. Alasannya karena semua dakwaan baik penyuapan maupun gratifikasi tidak terbukti.

"Tidak terbukti, kami minta dibebaskan, baik penyuapan ataupun memberi hadiah atau gratifikasi," ujar Marthen, Jumat (30/10/2017).

Kasus gratifikasi yang bisa dijerat hukum itu, menurut Marthen, harus kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara. Sementara, uang kliennya tersebut diberikan kepada Lily Maddari selaku istri Gubernur, tapi melalui Rico Dian Sari (terdakwa lain untuk kasus yang sama). Untuk diketahui, Lily dan Rico bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Uang diberikan kepada Lily sebagai ucapan terima kasih kepada karena menang proyek, tapi dia bukan pegawai negeri dan tidak pernah ketemu," Marthen menegaskan.

JPU KPK, Joko Hermawan, berkeyakinan, terdakwa Jhoni Wijaya tetap bersalah dalam kasus suap fee proyek kepada Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti. Sebab, perbuatan Jhoni Wijaya sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5, seperti yang sudah dibacakan dalam amar dakwaan pada sidang sebelumnya.

"Kita tetap pada tuntutan kita dan berkeyakinan dia melakukan pelanggaran pidana yang melanggar undang-undang," Joko menjelaskan.

Jhoni Wijaya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meskipun kuasa hukum Lhoni mengatakan terdakwa tidak bisa dijerat hukum karena memberikan uang kepada Rico Dian Sari dan Lily Maddari yang bukan seorang ASN atau penyelenggara negara, menurut Joko, pemberian tersebut tidak terlepas dari status Lily sebagai istri Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.

"Pemberian melalui Rico pada Lily tidak terlepas dari status Lily sebagai istri Gubernur Bengkulu. Jika bukan istri gubernur, ya tidak mungkin dikasih," Joko menerangkan.

Saksikan Vidio Pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.