Sukses

Waspada, Begal Sepeda Motor Bermodus Cari Alamat Palsu

Dua begal motor yang bermodus tanya alamat akhirnya babak belur dihajar massa. Sedangkan, seorang rekan mereka masih berkeliaran.

Liputan6.com, Surabaya - Dua begal sepeda motor kembali ditangkap Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Santo Firman S (24), warga Kupang Gunung, Gg. Buntu, Surabaya, dan Pendik K, warga Kupang Gunung Timur, Surabaya, Jawa Timur. Sementara, satu rekan mereka berinisial YY kini masih buron.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gde Juliana mengatakan, kawanan begal itu berboncengan tiga saat beraksi di Jalan Bukit Darmo Golf pada Selasa, 24 Oktober 2017.

"Sebenarnya mereka tiga orang yang melakukan aksinya dengan berpura-pura tanya alamat. Dan saat ini, satu orang masih DPO," kata Kompol I Dewa Gde Juliana kepada Liputan6.com ditemui di depan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu, 25 Oktober 2017.

Korban kawanan begal itu adalah Ricky Yudiansyah. Sebelum kejadian, ia berencana menjemput kekasih di kawasan Landmark, Jalan Bukit Darmo Golf, Surabaya.

Saat menunggu di pinggir jalan, ia didekati tiga begal. Saat itu, Pendik bertugas menjadi pengendara dan menanyakan alamat, sementara Santo yang duduk di tengah menyembunyikan parang untuk dihunus pada korban.

"Si DPO (YY) berada duduk di belakang sendiri dan bersiap merampas sasaran," tutur Juliana.

Saat korban hendak menjelaskan arah alamat yang ditanyakan, Santo tiba-tiba mengacungkan parang ke tubuh korban. Korban yang lengah terjatuh dari sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan YY untuk membawa kabur motor korban.

Korban seketika berteriak. "Akibat teriakan korban terdengar, warga sekitar seketika juga mengejar ketiga pelaku bahkan sampai menghajar muka pelaku hingga bonyok (lebam)," kata Juliana.

Namunn, YY keburu membawa jauh sepeda motor Vario Hitam milik Ricko. Sementara, Tim Anti Bandit yang sedang berpatroli langsung mengamankan kedua begal yang sudah babak belur di Jalan HR Muhammad.

"Pelaku ini memang baru pertama kali melakukan dan kami jerat Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," kata I Gde Juliana.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Mio hitam Nopol W 4859 SY dan STNK motor Honda Vario milik Ricko Yuriansyah, warga Bambe, Gresik, Jawa Timur.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.