Sukses

Tipu Daya Pengoplos LPG Mampu Raup Untung Ratusan Ribu per Hari

Para tersangka memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg.

Liputan6.com, Kediri - Satreskrim Polsek Kota Kediri menangkap dua pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi. Mereka adalah Winarto (47) warga Kelurahan Kaliombo Kota Kediri serta Septian Danar Pambudi (23), yang diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolsek Kota Kompol Sucipto menuturkan, kasus pengoplosan gas LPG ini terbongkar setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik kecurangan terhadap gas LPG.

"Berbekal laporan tadi polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di TKP yang dimaksud," tutur Sucipto, Senin, 23 Oktober 2017.

Menurut dia, modus kecurangan yang dilakukan pelaku yakni, memindahkan isi gas LPG tabung berukuran 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg yang nonsubsidi.

"Informasi dari masyarakat di sana, ada warga melakukan pengoplosan terhadap gas LPG dari 3 kg dimasukkan ke 12 kg. Di mana gas LPG 3 kg merupakan gas yang bersubsidi, kemudian dimasukkan tabung gas LPG 12 kg yang nonsubsidi," katanya.

Sucipto menyampaikan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Winarto. Dia mengoplos gas LPG menggunakan peralatan selang untuk memindahkan isi gas ke tabung kosong. Empat tabung LPG bersubsidi berukuran 3 kg, dipindahkan ke tabung LPG 12 kg.Polisi tangkap dua pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi di Kota Kediri. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)"Diperoleh keterangan jika mereka telah melakukan kecurangan diduga sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan lamanya," ucapnya.

Dia menjelaskan, dari tertangkapnya pelaku Winarto ini, kemudian pihaknya mengamankan pelaku lainnya yakni Septian Danar Pambudi. Mereka tidak saling mengenal satu sama lain dan keduanya tidak ada keterkaitan.

"Rata rata omzet keuntungan yang didapat oleh pelaku Winarrto kurang lebih 300 ribu per hari. Barang bukti yang disita 65 tabung," Sucipto menambahkan.

Sementara tersangka pengoplos LPG, Septian Danar Pambudi omzetnya per hari berkisar Rp 200-300 ribu. Turut disita kurang lebih 74 tabung. "Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 53 UU Nomer 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.