Sukses

Tiga Penumpang Sriwijaya Air Selundupkan Sabu di Selangkangan

Liputan6.com, Yogyakarta Tiga penumpang pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-230 jurusan Yogyakarta-Balikpapan ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 3 kilogram senilai Rp 4,5 miliar. WW (29), BS (26), dan MR (21) membawa sabu-sabu sebanyak tiga kilogram yang disembunyikan di selangkangan. Mereka mengemas sabu-sabu menjadi empat bungkus plastik masing-masing seberat 750 gram.

Peristiwa itu bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai gelagat BS saat melalui pemeriksaan Walk Through Metal Detector (WTMD), Jumat, 20 Oktober 2017 sekitar pukul 13.16 WIB.

Personel mengarahkan penumpang itu untuk pemeriksaan body screening. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu di selangkangan.

Selanjutnya, petugas mengembangkan pemeriksaan dan berhasil menemukan dua pelaku lainnya. Setelah diperiksa terdapat dua paket sabu-sabu di selangkangan dan satu paket di dalam tas ransel. Sebelum tiba di Adisutjipto, tiga pelaku terbang dari Pekanbaru menuju Yogyakarta menggunakan maskapai penerbangan Lion Air JT 279.

"Mereka mengambil barang dari Pekanbaru untuk dibawa ke Balikpapan," ujar Mujiyana, Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, dalam jumpa pers di Grha Angkasa Pura (AP) I Bandara Adisutjipto, Sabtu (21/10/2017).

Ia mengungkapkan dalam aksinya, pelaku dibantu satu orang perempuan yang saat ini masih dalam pengejaran. Perempuan yang berperan sebagai pemandu pelaku itu melarikan diri setelah ketiga pelaku tertangkap.

"Pelaku perempuan langsung menghilang, sepertinya masuk kamar mandi dan berganti pakaian, kami masih menelusuri," ucapnya.

Mujiyana menuturkan, pelaku menaruh paket sabu di dalam styrofoam yang kemudian dikemas plastik. Pelaku merekatkan paket sabu di selangkangan dengan lakban.

Berdasarkan keterangan, tiga pelaku sudah pernah menyelundupkan sabu dari Palembang ke Balikpapan pada Agustus lalu dan lolos dari pemeriksaan. Saat beraksi, mereka juga menggunakan KTP palsu.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk itu mencantumkan alamat di Jawa Timur, padahal mereka berasal dari Banjarmasin. Sebagai kurir, mereka dibayar Rp 13 juta.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Mujiyana.

Danlanud Adisutjipto Marsma Novyan Samyoga mengatakan penangkapan ini menjadi rekor penangkapan narkotika terbesar di Bandara Adisutjipto.

"Ini menunjukkan pengedar narkoba jangan berani menyelundupkan barang lewat Adisutjipto karena pasti tertangkap," kata Novyan.

General Manager (GM) AP I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, mengatakan, koordinasi dengan BNN DIY dan POM Au sudah dilakukan dan diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga telah melaksanakan serah terima pelaku penyelundupan sabu dan barang bukti kepada BNN," ucap Pandu.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.