Sukses

Dihina Tak Akan Lulus CPNS, Pemuda Bunuh Tetangganya dengan Sadis

Liputan6.com, Pekanbaru - Niat pemuda berinisial AS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus. Dia ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap pemilik warung, Yanti yang tak lebih adalah tetangganya sendiri.

"Korban dibunuh di warungnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal ‎Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi Arry Prasetyo dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (18/10/2017).

Arry menerangkan, antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal dan masih satu desa. Pelaku juga biasa belanja kebutuhan sehari-hari di warung milik korban. Kepada polisi, AS mengaku sakit hati karena dihina oleh korban.

Rasa sakit hati bermula ketika AS mendaftar sebagai CPNS, bukannya mendukung, Yanti justru menghina AS. Tak hanya itu, korban juga menyebut kalau AS tak akan lulus karena keluarganya miskin.

"Pelaku disebut korban tidak akan mampu menjadi PNS. Korban juga menghina keluarga pelaku dan disebut miskin," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Kota Pekanbaru ini.

Ucapan korban yang berkali-kali membuat pelaku tak kuasa membendung sakit hati. Ia pun berencana menghabisi nyawa korban serta mempersiapkan peralatannya termasuk menentukan harinya. Dalam rencananya itu, pelaku juga berniat seolah-olah membeli sesuatu.

Lalu pada 4 Oktober 2017 pagi, pelaku keluar dari rumahnya dan mengintai korban yang biasanya membuka warung jam segitu. Ketika warung terbuka, pelaku langsung masuk dan menusuk korban dari belakang beberapa kali hingga tak bernyawa.

"Semuanya ini diceritakan pelaku ketika diperiksa penyidik, didampingi kuasa hukumnya. Rencana pembunuhan disiapkan pada 3 Oktober 2017," sebut Arry.

Usai membunuh korban, pelaku menghilangkan barang bukti. Baju dan celana yang dipakai saat itu dicuci pelaku karena terdapat bercakan darah. Kemudian, pakaian itu dibungkus pakai sarung dan dikubur di belakang rumahnya.

Pelaku juga mengubur pisau sepanjang 28 centimeter yang digunakan serta sarung tangan karet. Semua barang itu sudah ditemukan penyidik Polres Indragiri Hilir dan dijadikan barang bukti.

"Awalnya, pelaku menyebut pembunuhan dilakukan secara spontan. Namun berkat kejelian penyidik, terungkaplah pembunuhan ini terencana akibat sakit hati," kata Arry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tegas Arry.‎

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.