Sukses

Ini Syarat Beasiswa untuk Penghafal Alquran dari Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya menyiapkan 200 beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa. Ini syaratnya.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan 200 beasiswa untuk putra dan putri warga Kota Surabaya yang hafal Alquran.

Kepala UPTD Pondok Sosial (Ponsos) Kalijudan dan Kampung Anak Negeri, Erni Lutfiyah mengatakan, penerimaan beasiswa seleksi penghafal Alquran (Hafiz) diperuntukkan bagi warga Surabaya dan masih berstatus pelajar dan mahasiswa (SD, SMP, SMA/SMK/MAK, dan perguruan tinggi).

"Total kuota beasiswa ini berjumlah 200, dengan rincian SD 50 orang, SMP 50 orang, SMA/SMK/MAK 50 orang dan perguruan tinggi 50 orang," tutur Erni saat dihubungi via telepon, Selasa, 17 Oktober 2017.

Menurut Erni, warga Surabaya yang akan menerima beasiswa harus melewati tahapan seleksi sesuai prosedur yang sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Untuk siswa SD menghafal sebanyak 10 juz, SMP menghafal sebanyak 20 juz, SMA/SMK/MAK menghafal sebanyak 30 juz dan Perguruan tinggi mengahafal sebanyak 30 juz," kata Erni.

Berdasarkan data dari DPA, calon penerima beasiswa hafiz akan menerima uang Rp 1 juta. Namun, nominal yang bakal diterima calon penerima beasiswa tidak sama. Pasalnya, setiap kebutuhan dan pengeluaran anak SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi tentu berbeda.

"Saat ini kami sedang mengkaji untuk memutuskan jumlah nomimal yang diterima berdasarkan tingkat pendidikan," ucapnya.

Seleksi beasiswa hafiz yang diperuntukkan bagi putra-putri Surabaya ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal 2017. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan direvisi, salah satunya peraturan wali kota (perwali).

"Kami masih menunggu perwali, tapi saat ini perwali sudah masuk di ruang asisten. Semoga segera rampung," ujarnya.

Adapun tata cara pendaftaran program penerimaan beasiswa penghafal Alquran ini, yaitu melengkapi administrasi berupa, foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan dari sekolah.

Khusus pendaftar SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan belum menikah, diketahui Ketua RT/RW.

"Seluruh persyaratan berkas diserahkan ke UPTD Pondok Sosial Kalijudan Jl Vila Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya paling lambat tanggal 27 Oktober 2017," ucap Erni.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.