Sukses

Ayah Cabul di Riau Akhirnya Masuk Penjara

Gadis di Riau jadi korban pencabulan ayahnya sendiri. Si ayah cabul bakal masuk bui.

Liputan6.com, Rokan Hilir - Hampir lima tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya, perempuan inisial CP di Kecamata Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, akhirnya buka suara kepada keluarganya. Sang ayah inisial RP‎ yang melakukan perbuatan cabul ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tanpa berlama setelah menerima pengaduan ini, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Pujud langsung menangkap pelaku. Korban juga divisum sebagai bukti penguat bahwa korban sudah tidak perawan lagi.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, korban dalam laporannya mengaku pertama kali dicabuli ayahnya pada 2013. Di usianya yang masih di bawah umur ketika itu, pelaku berbuat tak senonoh pada korban di ruang tamu.

Saat itu korban tertidur di sofa dan lupa pindah ke kamar. Ayahnya yang baru pulang tergoda dengan kemolekan anaknya sendiri dan timbul niat cabul. Perbuatan ini dilakukan karena adanya kesempatan, ketika semua orang di rumah sudah tidur.

"Awalnya hanya diraba-raba saja, tidak sampai dipaksa berhubungan badan," kata Guntur.

Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali pada 2013. Berikutnya pada 2014, pelaku makin nekat. Tidak hanya meraba, pelaku juga memaksa berhubungan badan dan dilakukan berulang kali pada tahun yang sama.

Hingga 2017, pelaku masih terus mengulangi perbuatannya. Terakhir kali pada April 2017 ketika korban menginjak usia 21 tahun. Tak tahan lagi, korban kabur dari rumah dan bercerita kepada pamannya.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pujud. Pelaku langsung ditangkap setelah petugas mengantongi bukti cukup," ucap Guntur.

Kepada petugas, ayah cabul ini mengakui semua perbuatannya, apalagi penyidik mengantongi hasil visum. Pelaku juga mengaku menyesal, tetapi dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.