Sukses

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Hanya 1 Jam

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti bersama sang istri didakwa pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, sebagai terdakwa. Sidang perdana dengan perkara Nomor: 45/PID.SUS.TPK/2017/PN BGL yang dipimpin ketua majelis hakim Admiral bersama hakim anggota Siallagan dan Nich Namara berlangsung singkat tidak lebih dari satu jam saja.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai jaksa Khaerudin, Ridwan bersama istrinya didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat majelis hakim nenanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan yang dibacakan tim JPU, Ridwan terlihat bingung dan mengatakan tidak memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Tapi, saat dipancing oleh hakim sekali lagi, terlihat Ridwan menjawab dengan jelas.

"Yang jelas saya belum dapat mengerti dakwaan itu yang mulia, karena saya tidak melakukan seperti yang didakwakan tadi," ucap Ridwan, di Bengkulu, Kamis, 12 Oktober 2017.

Hakim Admiral langsung mengatakan, jika terdakwa tidak mengerti apa yang didakwakan, mana mungkin bisa menyatakan tidak terlibat suap. Sebab, terdakwa harus mengerti terlebih dahulu apa yang disampaikan, baru bisa memahami isi dakwaan tersebut.

"Yang saya tanyakan apakah saudara mengerti soal dakwaan itu saja, bukan isi dakwaannya. Kalau isinya, nanti kita buktikan di persidangan mendatang," Admiral menegaskan.

Meski berkelit, Ridwan bisa menjelaskan dengan lancar bagian mana saja yang tidak dimengerti,

Adapun JPU Haerudin mengatakan, dalam dakwaan ini, pihaknya menggunakan bahasa Indonesia yang sebisa mungkin bisa dipahami oleh kedua terdakwa. Dakwaan ini bahwa terdakwa I Ridwan Mukti sebagai penyelenggara negara bersama sama Lily Martiani Maddari selaku terdakwa II pada pokoknya telah menerima sesuatu berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari seseorang berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu.

"Kami sangat yakin dengan dakwaan kami, nanti kita akan buka dan sajikan bukti-bukti di persidangan mendatang, sambil jalan saja," Khaerudin menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.