Sukses

Cerita Pelajar Korea Selatan Curi Pakaian di Kuta Bali

Perempuan asal Korea Selatan ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas tindakan pencurian yang dilakukannnya.

Liputan6.com, Kuta - Jihyang Lee, pelajar asal Korea Selatan yang sedang berlibur di Bali terpaksa berurusan dengan Polsek Kuta karena melakukan pencurian di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Bali. ‎Perempuan 26 tahun itu nekat menggasak beberapa barang berharga sebelum akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, awalnya sejumlah pegawai toko tersebut tak curiga dengan gerak-gerik Lee yang tak ubahnya wisatawan yang hendak berbelanja.

Perempuan yang menetap di Jepang itu mendatangi beberapa toko untuk melihat-lihat sejumlah barang. Namun, secepat kilat barang-barang yang dilihatnya raib dari tempat semula.

"Kejadiannya pada Kamis, 5 Oktober 2017 sekitar pukul 16.30 Wita. Kasus ini terungkap berkat laporan karyawan toko Topshop bernama Putu Wijayanti (30)," kata Sumara di Kuta, Kamis, 12 Oktober 2017.

Sumara menceritakan saat itu, Lee masuk ke toko Topshop untuk melihat sejumlah barang. Usai melihat-lihat, ia kemudian pergi meninggalkan toko tersebut. Putu Wijayanti kaget begitu tahu dua gaun dan satu blus yang dipajang hilang.‎ Ia lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.

Mendapat laporan itu, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Putu Budiartama bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) di sekitar lokasi, diketahui pencurian dilakukan oleh warga asing yang mirip dengan pelaku.

Polisi kemudian memburu Lee. Tepat pukul 22.00 Wita, pemilik paspor M71401529 itu berhasil dibekuk saat masih berkeliaran di areal pusat perbelanjaan yang terletak di seberang Pantai Kuta tersebut. "Pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan pelaku, pemilik toko mengalami kerugian sebanyak Rp 999 ribu," Sumara menambahkan.

Kepada penyidik Lee berkata jujur. Rupanya aksi pencuriannya ini bukan hanya di toko Topshop. "Tersangka mengakui dengan jujur jika dia juga melakukan pencurian di lima toko lainnya yang masih berada di areal Beachwalk. Barang-barang yang dicuri ada kamera, kaos, parfum, celana panjang dan lain-lain senilai kurang lebih Rp10 juta," kata Sumara.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ario Seno Wimoko menerangkan, dari pengakuan tersangka semua barang-barang curian itu hendak digunakan sendiri. "Dari pengakuannya akan dipakai sendiri. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal ‎362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Ario.‎ 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.