Sukses

Sekat Lubang Hidung Bayi Rusak Usai Jalani Perawatan, Malpraktik?

Sesaat setelah alat bantu selang pernapasan dilepas. Sekat hidung balita terluka dan tidak dalam kondisi normal.

Liputan6.com, Pekalongan - Nasib memilukan dialami Adiyatma Sekan Altaya, seorang balita yang dilahirkan secara prematur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bayi yang masih berusia enam bulan itu, diduga menjadi korban malpraktik oleh tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen. 

Putra pertama pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18) Warga Madukaran RT 1/3 Kelurahan Kedungwuni Barat ini mengalami kerusakan pada bagian hidungnya. Tulang hidung sebagai sekat yang memisahkan di antara dua lubang hidung bayi itu rusak usai menjalani perawatan di inkubator.

Bersdasarkan cerita keluarga, kejadian bermula saat bayi malang ini lahir dalam keadaan fisik lemah atau drop. Kemudian, oleh tim medis dilakukan penanganan dan dimasukkan kedalam alat  inkubator. 

Selama 15 hari dari 33 hari masa perawatan, hidung bayi malang itu diberi selang pernafasan hingga akhirnya terjadi pendarahan di bagian hidung. Namun nahas, sesaat setelah alat bantu selang pernapasam dilepas. Sekat hidung balita itu terluka dan tidak dalam kondisi normal atau lubang hidung menjadi bolong menjadi satu bagian.

"Saya sebagai ayah korban menyesalkan tindakan tim medis RS kepada anak saya hingga mengalami seperti ini setelah menjalankan perawatan bayi dalam inkubator," ucap Ubaidillah, Kamis 12 Oktober 2017.

Ia menerangkan, jika kondisi hidung anaknya rusak setelah beberapa lama berada di inkubator pasca-dilahirkan. Padahal di awal kelahirannya itu pada 8 April 2017 lalu, kondisi anaknya normal.

"Kami keluarga menduga kalau kerusakan pada bentuk hidung anak saya ini kemungkinan dikarenakan terlalu lama menggunakan selang oksigen sejak dalam perawatan di inkubator itu," kata dia.

Minta RSUD Kajen Bertanggungjawab

Ia pun sempat menuntut pihak rumah sakit agar bertanggungjawab mengembalikan kondisi hidung anaknya dengan bedah plastik. Atau segera dilakukan tindakan oprasi menggunakan fasilitas pasien umum, bukan pasien BPJS Kesehatan.

"Jadi begini kenapa saya minta untuk pasien reguler atau umum dan dibiayai pihak RSUD Kajen. Karena sekeluarga sudah kapok kalau pakai BPJS dari pemerintah itu pelayananya berbeda," kata dia.

Oleh pihak RSUD Kajen pun tuntutan dalam hal ini keluarga korban dipenuhi tapi dengan syarat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Kendati demikian, tawaran dari pihak rumah sakit ditolak oleh keluarga meskipun juga biaya transport dan kebutuhan akomodasi hidup dibantu pihak RSUD Kajen.

"Pokoknya kami maunya ditanggung dengan biaya pasien umum. Bukan BPJS Kesehatan," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan berikut ini!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Layangkan Somasi ke Rumah Sakit

Melalui pengacara keluarga korban, Ahmad Yusub telah melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada pimpinan RSUD Kajen.

"Kami sudah melayangkan somasi ke pihak rumah sakit dengan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Kajen yang menangani persalinan Karimah, istri dari saudara Ubaidillah yang beralamatkan di Madukaran Rt 1, Rw 3, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan," ucap Ahmad Yusub, Kamis 12 Oktober 2017.

Diduga rusaknya sekat lubang hidung balita nahas itu diakibatkan dari pemasangan selang yang tidak sesuai prosedur. Pihak keluarga menduga terdapat kelalaian dalam penanganan dari tanggal 8 hingga 26 Aril 2017.

"Atas kejadian ini kami akan melakukan penuntutan secara hukum, dan mohon pihak dari RSUD agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kuasa hukum dari LBH Kompak itu meminta, pihak rumah sakit bertanggungjawab untuk mengembalikan kondisi bayi yang sebelumnya lahir dalam kondisi normal. Surat somasi kepada RSUD Kajen sudah diterima oleh Satpam RSUD Kajen, bernama Agus pada, Rabu (11/10) kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya memberi tenggat waktu dalam somasi selama 7 hari agar RSUD Kajen melakukan penyelesaian.

"Jadi dalam kurun waktu 7 X 24 jam tak ada respon, kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke polisi terkait dugaan malpraktek," dia memungkasi.

Seperti diketahui, nasib memilukan dialami Adiyatma Sekan Altaya seorang balita yang dilahirkan secara prematur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bayi yang masih berusia enam bulan itu, diduga menjadi korban malpraktik oleh tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.