Sukses

3 Remaja Garut Ketagihan Bobol Kios

Kenakalan remaja di Garut saat ini tidak sebatas membolos dan berkelahi, tetapi mengarah ke tindak pidana pencurian.

Liputan6.com, Garut - Setelah tiga kali beraksi pada TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama, DYT (25), DT (21), dan seorang anak di bawah umur BM (16) berhasil diringkus jajaran reserse Polres Garut, Jawa Barat.

Para pemuda pengangguran ini seperti ketagihan dan lihai melakukan aksi bobol minimarket di Kabupaten Garut tersebut.

"Mereka sudah tiga kali melakukan aksi pada lokasi yang sama di toko Yomart minimarket, Jalan Bratayudha," ujar Wakil Kepala Polres Garut Kompol Gotam Hidayat, dalam keterangan resminya kepada media di Mapolres Garut, Kamis (12/10/2017).

Menurut Gotam, aksi yang dilakukan para pemuda tanggung itu terbilang nekat. Pasalnya, mereka berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

"Para pelaku membobol minimarket dengan cara naik memanjat ke atap bangunan, kemudian menggergaji, dan membongkarnya dan pelaku masuk dan membawa sejumlah barang yang ada di dalam minimarket tersebut," ujarnya.

Berbekal bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta barang bukti satu buah gergaji kayu yang digunakan para pelaku, akhirnya, pada 7 Oktober lalu, polisi meringkus BM yang baru berusia 16 tahun.

Meski masih remaja, dia justru diketahui menjadi otak pembobolan tersebut. "Dari sana, dua pelaku lainnya kemudian ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pemuda itu tidak mengambil uang yang berada di kasir minimarket tersebut, tetapi merampas barang yang tersedia dalam toko. "Untuk kejahatan di toko, total kerugian mencapai Rp 11 juta," ungkap Gotam.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan sebuah gergaji yang digunakan para pelaku membobol minimarket. Sementara itu, ketiga tersangka kini masih diperiksa polisi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Bocah SMP Curi 38 Telepon Genggam Dan Voucher Pulsa

Tak kalah dengan aksi tiga pemuda pencuri spesialisasi minimarket, tiga remaja tanggung yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan aksi serupa yang lebih gila.

NZ (15), AR (13) dan AK (15) tiga pelajar SMP daerah Wanaraja, akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya kedapatan membongkar kios telepon genggam 'Sejahtera Seluler, di Kampung Cimalaka Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja, Garut.

"Mereka melakukan pembongkaran pada Minggu (1 Oktober 2017) dini hari lalu. Dari TKP, aparat kepolisian menemukan satu buah golok tanpa gagang dan kayu panjang," Gotam menambahkan.

Terungkapnya kasus pembobolan kios yang dilakukan pelajar tersebut, berasal dari laporan masyarakat yang menemukan salah satu pelaku menjual barang hasil curiannya merek Advan tipe T2K lengkap dengan dusnya, di salah satu kios daerah Wanaraja satu hari setelah kejadian pembongkaran kios.

"Setelah di cek, HP yang dijual sama dengan HP yang ada di konter yang dibongkar, informasi dari konter yang akan membelinya yang jual anak-anak," papar dia.

Tiga hari kemudian, kata dia, aparat kepolisian mengamankan ketiga bocah tersebut, dua di antaranya diamankan di sekolahnya, yaitu AR dan AK, sementara NZ diamankan di rumah neneknya. "Salah satunya sama dengan data yang diberikan korban dan foto anak laki-laki memakai sweater warna merah," kata dia.

Dari keterangan hasil penyelidikan sementara, ketiga bocah tersebut, masuk ke gerai HP dengan cara membongkar jendela kios setelah sebelumnya memanjat tembok dan masuk lewat tangga belakang hingga berhasil membawa telepon yang dijual di kios tersebut.

"Barang buktinya ada 38 handphone berbagai merek dan voucher kuota dan pulsa, total kerugian mencapai Rp 29 juta lebih," jelas Gotam.

Dalam menjalankan aksinya ujar dia, ketiga remaja itu memiliki peran yang berbeda. NZ masuk ke dalam konter sementara AR dan AK memantau situasi konter dari seberang jalan dan akan memberi kode lewat pesan WhatsApp jika ada sesuatu yang mencurigakan di depan konter HP.

"Atas kelakuannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.