Sukses

Warisan Berbahaya Sang Ayah Berujung Petaka

Seorang pemuda mendapatkan warisan ayahnya yang membawa dia ke sel tahanan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mendapat warisan biasanya dianggap mendapatkan durian runtuh alias keberuntungan yang tak diduga-duga. Namun, yang dialami pemuda 18 tahun asal Desa Kandis Godang, Kabupaten Siak, Riau, sangat berbeda. Warisan sang ayah justru membawanya ke sel tahanan.

Bagaimana tidak? Warisan ayahnya itu berupa dua senjata api rakitan, ratusan butir peluru, dan ratusan catridge atau tabung peluru berisi mesiu‎. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo menerangkan, pelaku ditangkap pada Senin, 9 Oktober 2017 pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.

 

Pengungkapan berawal dari informasi warga bahwa pelaku akan menjual senjata api miliknya. Setelah dikepung di lokasi penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan mengeluarkan benda diduga senjata api dari tasnya.

"Petugas meminta tersangka berhenti serta diberi tembakan peringatan. Karena berusaha melawan dan akan menembak petugas, dilakukan pelumpuhan dengan menembak kakinya," kata Guntur, Selasa, 10 Oktober 2017.

Meski sudah tertembak, pelaku tetap lari. Bahkan, dia melakukan perlawanan kepada petugas yang akan menangkapnya. Beberapa saat bergulat, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolsek Kandis untuk penyidikan.

"‎Pada tas tersangka ditemukan senjata api rakitan yang terbungkus plastik warna hitam beserta amunisi," ucap Guntur.

Selanjutnya, aparat menggeledah rumah tersangka ditemukan lagi senjata api hitam, 52 butir cartridge kuningan, 104 butir cartridge kuningan merek Super Fix PL 22 yang berisi mesiu, satu kotak peluru dari timah, dan 200 butir peluru dari timah.

Pengakuan tersangka, senjata dan peluru itu merupakan warisan dari orangtuanya yang meninggal setahun lalu. Tersangka juga mengaku akan menjual barang tersebut karena membutuhkan uang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Selanjutnya, barang bukti senjata api akan diperiksa ke laboratorium forensi di Medan," kata Guntur.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.