Sukses

Wajah Pucat Penipu CPNS Usai Dikecoh Sang Korban

Korban awalnya percaya bisa dibantu menjadi CPNS hingga rela menyerahkan uang belasan juta terhadap pelaku.

Liputan6.com, Jambi - Seorang pria di Jambi bernama Saptoni (45) harus merasakan pengapnya bilik penjara. Ia ditahan usai aksi penipuan memanfaatkan momentum seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Aksi penipuannya terbongkar oleh sang korban yang justru mengecoh balik Saptoni. Dari informasi, cerita bermula saat Saptoni yang merupakan warga Kelurahan Jayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, bertemu dengan seseorang bernama Asep Tito (26) beberapa bulan lalu.

Dari perkenalan itu, Asep mengungkapkan ingin mencari pekerjaan yang layak. Ia ingin menjadi abdi negara dengan ikut seleksi CPNS. 

Gayung bersambut. Mendengar curahan hati kawan barunya itu, otak licik Saptoni muncul. Kepada Asep, Saptoni berjanji bisa membantu meloloskan dirinya menjadi CPNS dengan imbalan uang.

Supaya meyakinkan, Saptoni mengaku memiliki banyak koneksi pejabat. Bahkan, ia menjanjikan kepada Asep sebuah sepeda motor dengan harga murah yang dibeli secara lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Mendengar bualan Saptoni, awalnya Asep merasa yakin dan percaya. Ia sepakat memberikan uang senilai Rp 19.660.000 kepada Saptoni agar bisa menjadi seorang CPNS.

Hari demi hari berlalu, pekan terlewati hingga berganti bulan. Janji Saptoni membantu Asep menjadi seorang abdi negara ternyata omong kosong belaka.

"Korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jelutung pada 29 September 2017," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi, Selasa, 10 Oktober 2017.

Berbekal laporan itu, jajaran Polsek Jelutung mengatur strategi untuk menangkap Saptoni. Dengan cara, Asep Tito menipu balik Saptoni. Strategi langsung dijalankan, Asep mencoba menghubungi Saptoni untuk bertemu di rumahnya di Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Saptoni berpikir akan kembali menerima duit dari Asep, namun yang terjadi justru sebaliknya. Di rumah Asep, Saptoni yang tak sadar dirinya sudah diintai langsung pucat ketika sejumlah polisi menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Jelutung.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap polisi yang akrab disapa Alam ini.

Akibat ulahnya itu, Saptoni bakal dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.