Sukses

Pemuda Bunuh Wanita Setelah Ditagih Duit Usai Berhubungan Intim

Si pemuda mengira ia bisa berhubungan intim gratis dengan wanita yang dikenalnya lewat aplikasi perpesanan itu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir tiga pekan menyelidiki kematian Cici Annisa di Hotel Parma Paus, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap Ahmad Faisal. Alasan pemuda 20 tahun ini membunuh korban berumur 33 tahun itu karena ingin berhubungan intim gratis.

"Dia mengira berhubungan atas dasar suka sama suka, rupanya korban meminta Rp 500 ribu," kata Wakapolres Kota Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa petang, 10 Oktober 2017.

Edy menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan bukti petunjuk yang diperoleh di kamar hotel dan rekaman CCTV. Gelang tangan pelaku juga tertinggal di kamar, sehingga buktinya cukup mengarah kepadanya.

Pemuda itu ditangkap di kampung halamannya di ‎Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pemuda itu tak melawan saat ditangkap polisi Pekanbaru yang dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

"Penangkapan Jumat pekan lalu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Kampar ini.

Kepada penyidik, pelaku mengenal korban dari aplikasi perpesanan Beetalk. Sering berkomunikasi, korban akhirnya mengajak pemuda itu berhubungan badan di salah satu kamar hotel tersebut. Pelaku pergi ke kamar dan berharap berhubungan badan tanpa membayar.

Setibanya di kamar, korban meminta uang Rp 500 ribu yang diberikan oleh pelaku dengan berat hati. Usai berhubungan, pelaku ingin mengambil kembali uang diberikan. Ia lalu membunuh korban ketika tertidur pulas.

"Pelaku memukul kepala korban menggunakan meja tiga kali, lalu membekapnya menggunakan bantal dan selimut hingga korban tidak bergerak lagi," kata Edy.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa selembar baju kaus lengan panjang warna krem, sehelai celana panjang hitam, satu ponsel Asus hitam dan satu ponsel Samsung hitam‎.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan," kata Edy.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.