Sukses

Waspada, Begini Modus Pelaku Gendam Tipu Korban

Petualangan kawanan pelaku gendam berakhir dalam sejam tanpa sempat menikmati hasil menipu korban.

Liputan6.com, Trenggalek - Aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap lima pelaku gendam yang beraksi di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh. Korban terakhir kawanan itu bernama Sunardi.

Kelima pelaku gendam terdiri Hendro Suwarno (46), Teguh Triyono (40), Hendri Suparno (40) yang merupakan warga Desa Gadang, Kecamatan Sukon, Kota Malang. Berikutnya, Sumali (40), warga Desa Gondang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan Heri Andik Budiono (35) warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Dalam melakukan aksinya, tiga orang pelaku Hendro, Teguh, dan Heri masuk ke rumah korbannya, sedangkan dua pelaku lainnya Hendri dan Sumali, menunggu di dalam mobil," tutur Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, Senin, 9 Oktober 2017.

Kawanan pelaku gendam itu awalnya berpura-pura menjadi penjual peralatan elektronik. Mereka langsung masuk ke rumah dan menawarkan layanan tukar tambah alat elektronik lama dengan yang baru. Tentunya dengan iming-iming lebih canggih.

Setelah korban terpengaruh dan menyerahkan peralatan eletroniknya, kawanan itu menaksir harga peralatan elektronik tersebut. Jika harga alat elektronik korban masih kurang dari harga alat elektronik baru, korban diminta membayar kekurangannya dengan menyerahkan sejumlah uang atau barang berharga miliknya.

"Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung pergi dan beberapa saat korban langsung sadar. Untuk itu, melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat," katanya.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk merazia kendaraan. Setelah satu jam razia, polisi mengetahui ada satu mobil Suzuki Cary nopol N 716 DS dengan ciri-ciri sama yang diutarakan korban.

Polisi langsung menghentikannya yang diteruskan dengan penggeledahan. Kecurigaan polisi terbukti, sebab di dalamnya ditemukan barang hasil kejahatan gendam yang baru saja dilakukan.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini, dan jika terbukti bersalah, kelima pelaku akan diancam berdasarkan Pasal 372 jo 378 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.