Sukses

Bandar Narkoba Melawan Saat Diminta Tunjukkan Gudang Sabu

Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan aparat ketika diminta menunjukkan gudang sabu.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Surabaya-Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017. Dari pengungkapan tersebut, BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 2,5 kilogram (kg) yang ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 4,5 miliar.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menuturkan, pengungkapan peredaran sabu ini didapatkan oleh anggota polisi pada hari Senin, 2 Oktober pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakan daerah Simo Jawar VII No 29 Surabaya.

"Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni wanita berinisial LT (31) dan laki-laki berinisial RN (34). Turut diamankan pula tiga orang laki-laki di rumah kontrakan tersangka yakni MP (54), MT (32), dan CP (25)," tutur dia.

Dari penangkapan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka RN diminta menunjukkan gudang sumber barang sabu miliknya.

"Tersangka RN melawan saat menunjukkan lokasi gudang di daerah Rungkut. Kami akhirnya melumpuhkan tersangka dan pada akhirnya RN meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit," katanya.

"Tembakan dari anggota ini sudah sesuai prosedur, karena tersangka RN melakukan perlawanan," Fatkhur menambahkan.

Dia menegaskan, kelima tersangka yang telah diamankan ini merupakan jaringan narkoba Surabaya dan Jakarta. "Ini jaringan Surabaya-Jakarta. Sabu ini untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan tidak ada kaitannya dengan bandar sabu jaringan lapas," ujar dia.

Fatkhur menjelaskan, dari penangkapan lima tersangka itu, BNNP Jatim mengamankan barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik sebanyak lima bungkus dengan berat total 504,75 gram. Aparat juga mengamankan sabu dalam kemasan plastik sebanyak 20 bungkus dengan berat total 2.019 gram.

"Barang bukti lain yakni berupa ponsel tiga buah, timbangan elektrik, buku catatan transaksi narkotika jenis sabu, dua unit sepeda motor matic yakni Yamaha Aerox dan Honda Vario," katanya.

Dia menyatakan, dari lima tersangka kasus narkoba ini, hanya tersisa empat tersangka, karena RN telah ditembak mati saat melawan petugas. "Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2209 tentang Narkotika," Fatkhur menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.