Sukses

Awas, Pil Koplo Berlabel Vitamin Beredar Luas di Mojokerto

Peredaran pil koplo berlabel vitamin itu untuk mengelabui konsumen baru dari kalangan anak muda.

Liputan6.com, Mojokerto - Kepolisian Resort Mojokerto, Jawa Timur, menggagalkan peredaran pil koplo yang dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Ironisnya, obat keras berbahaya tersebut dikemas dengan label vitamin B-1.

Satu orang tersangka berhasil diamankan atas nama Alan Hadi Permana alias Benjeng (27), warga Dusun Klampisan, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sioldoarjo. Dia bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar yang diperintah oleh seorang napi berinisial M menggunakan pesan singkat dari ponsel.

"Barang bukti yang kita amankan ada pil koplo sebanyak 40.165 butir," tutur Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Rabu, 4 Oktober 2017.

Leo menjelaskan, label vitamin yang dipakai pelaku berfungsi mengelabui calon konsumen. Sebab, selama ini, tersangka paling banyak menyasar calon pengguna baru dari kalangan pelajar dan usia-usia produktif. Dengan label vitamin tersebut, tersangka bisa lebih mudah mengelabuinya.

Peran sebagai kurir yang dilakukan Alan sangat menggiurkan. Sekali mengantarkan barang untuk calon pembeli, dia bisa meraup untung hingga Rp 1 juta.

"Jadi modusnya, tersangka ini disuruh oleh seorang napi di lapas Madiun untuk mengantarkan pesanan ke calon pembeli. Tersangka mengambil barang dengan sistem ranjau di wilayah Ngagel, Surabaya," kata Leo.

Kepolisian Resort Mojokerto, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran pil koplo yang dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO) itu kemudian dijebak oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Alan diajak bertemu di pinggir Jalan Raya Mojosari untuk bertransaksi. Tersangka langsung dibekuk dengan barang bukti yang ada.

Sementara itu, kepada Liputan6.com, Alan mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi pil koplo berlabel vitamin tersebut. Selama setahun terakhir, dirinya sudah menjual barang haram tersebut lebih dari 200 ribu butir. "Dijualnya ke Mojokerto, Jombang, Pasuruan dan Sidoarjo," ujar dia.

Akibat perbuatannya, Alan dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.