Sukses

Ancaman 14 Tahun Penjara untuk Aktor dari Malaysia

Di negaranya, Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy sudah bolak-balik penjara untuk kasus yang sama.

Liputan6.com, Medan - Mengenakan celana bercorak batik cokelat, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy menjalani sidang tuntutan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aktor asal Malaysia ini menjalani sidang karena terjerat kasus narkoba.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, jaksa penuntut umum (JPU) Maria F Tarigan menuntut Benjy dengan hukuman 14 tahun penjara. Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berusia 38 tahun itu dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.

"Meminta kepada majelis hakim, mengadili dan memeriksa perkara ini dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy selama 14 tahun penjara," kata JPU Maria di hadapan majelis hakim, Rabu, 4 Oktober 2017.

Aktor Malaysia Khaireyll Benjamin bin Ibrahim dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara atas kepemilikan sabu. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Tidak hanya tuntutan hukuman 14 tahun penjara, terdakwa Benjy juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam nota tuntutan, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," terang JPU Maria.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Benjy mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, yaitu pada pekan depan. "Saya mengajukan pembelaan, Pak Hakim," ungkapnya.

‎Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy berprofesi sebagai aktor di Malaysia. Benjy adalah anak dari Azean Irdawaty, artis ternama di Negeri Jiran Malaysia. Tidak hanya berprofesi sebagai aktor, Benjy juga berprofesi sebagai ‎disc jockey (DJ).

Benjy diamankan petugas Bea Cukai dan Avsec setelah tiba dari Bandara Kualanamu pada Selasa, 18 April 2017. Saat itu, petugas memeriksa Benjy, dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram yang disimpan di dalam anusnya.

Tidak hanya di Indonesia, Benjy juga diketahui pernah terjerat kasus narkoba di negaranya, Malaysia, sebanyak empat kali sekitar tahun 2015 lalu. Dari salah satu kasus narkoba tersebut, Benjy pernah terancam hukuman mati karena memproduksi sabu di Malaysia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.