Sukses

Akhir Ratusan Ribu Obat PCC di Kendari

Ada enam jenis utama obat yang dimusnahkan, di antaranya somadril, tramadol, obat kuat, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan.

Liputan6.com, Kendari - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnahkan ratusan ribu butir pil sejenis PCC (Paracetamol Carisoprodol Caffein) dan ribuan butir obat terlarang lainnya, Rabu (4/10/2017). Jumlah total, ada sebanyak 201.957 butir obat terlarang. Obat-obatan sebanyak ini, terdiri dari 9.324 item.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Adilla Pabbabari, bersama pihak Ditnarkoba Polda Sultra, Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sultra.

Hasil sitaan sebanyak ini dikumpulkan sejak akhir 2016 hingga September 2017. Bila dirupiahkan, obat-obatan sebanyak ini ditaksir senilai Rp 1,8 miliar.

Ada enam jenis utama obat yang dimusnahkan, di antaranya somadril, tramadol, obat kuat, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan. Keenamnya disita dari belasan apotik yang tersebar di Kota Kendari.

"Semua obat-obatan terlarang  yang kami sita di pasaran, sudah dicabut izin edarnya dan sudah menciptakan keresahan sosial yang harus cepat diatasi," kata Adillah Pabbabari.

Dia mengatakan mayoritas pedagang tidak mengetahui bahaya obat yang diperjualbelikan. Sehingga, saat petugas menyita tiba-tiba, sejumlah pedagang protes.

"Tetapi sudah kami terus lakukan sosialisasi, mereka akhirnya terima," ujar Adilla Pabbabari.

72 Korban Obat PCC di Kendari Membaik

Sejak penyalahgunaan obat PCC mulai merebak di Kota Kendari, 5 September 2017 silam, tercatat sudah ada 72 korban. Kasus ini menjadi fenomenal dan dianggap kejadian luar biasa. Usia korban beragam, mulai dari murid Sekolah Dasar (SD) hingga orang tua.

"Semua korban yang tercatat, kami rehabilitasi beberapa hari. Saat ini, sebagian besar korban sudah pulih, meskipun beberapa di antaranya perlu waktu lebih lama untuk kembali beraktivitas," ujar Kadis Kesehatan Provinsi Sultta, Asrum Tombili, Rabu (4/10/2017).

Sementara itu, Direktorat Narkoba Polda Sultra  juga sudah menetapkan 17 tersangka pengedar obat PCC dan obat terlarang lainnya. Awalnya, Polda mengamankan 20, namun tiga orang lainnya dilepas karena tidak terbukti.

"Kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka. Koordinasi dengan kejaksaan juga sudah kami lakukan. Kita berharap semua serius menangani kasus ini," kata Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Elfatar.

Sementara itu, sorotan datang dari Sekda Provinsi Sultta, H Lukman Abunawas. Dikatakannya, jatuhnya korban akibat pengedaran obat-obatan terlarang di Sultra, bukti lemahnya pengawasan pemerintah pusat, daerah, dan semua pihak terkait.

 

Saksikan video pilihan berikut ini!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.