Sukses

6 Pasal Damai Antara Angkutan Online dan Konvensional di Cirebon

Proses perdamaian antara angkutan online dan konvensional sempat diwarnai adu argumen antara perwakilan sopir dan pengusaha angkot.

Liputan6.com, Cirebon - Kisruh antara angkutan online dan konvensional di Cirebon menemui titik terang setelah kedua belah pihak menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dan Polresta Cirebon pada Senin malam, 2 Oktober 2017.

Pantauan di lokasi, pertemuan yang digelar mulai pukul 22.00 WIB berlangsung alot. Adu argumen terjadi justru antara sesama perwakilan sopir dan pengusaha angkot. Namun, kedua belah pihak akhirnya menyepakati beberapa pasal dengan perwakilan sopir angkutan online.

"Alhamdulillah, dari hasil diskusi dan merumuskan solusi, akhirnya kita menyepakati beberapa pasal yang harus dipatuhi kedua belah pihak dan ditandatangani," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Aula Polresta Cirebon.

Hasil kesepakatan itu dirangkum dalam enam pasal. Berikut rincian pasal kesepakatan angkutan konvensional dan online di Kota Cirebon.

Pasal 1

Angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di lobi mal, stasiun, sekolah, dan terminal untuk radius minimal 100 meter dan maksimal 300 meter. Untuk titik lokasi tetap dilakukan survei bersama di lapangan. Tim survei perwakilan yang terdiri atas tiga orang tim inti dan satu orang tim dari setiap titik jalur.

Pasal 2

Angkutan online harus memakai atribut di kendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomor kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti, serta ada pembatasan armada.

Pasal 3.

Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasal 4

Untuk angkutan konvensional bebas dari biaya KIR, Pengawasan Trayek dan Izin Trayek.

Pasal 5

Membentuk satgas bersama yang terdiri atas Unsur Angkutan Konvensional dan Angkutan Online.

Pasal 6

Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Catatan pasal 1, jika dari perwakilan jalur ada yang tidak ikut maka tim inti dapat memutuskan dan besok sudah mulai melakukan survai dengan Dishub, Polres, dan Pol PP," kata Adi Vivid seraya membacakan hasil kesepakatan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 48 orang yang hadir dalam pertemuan. "Kita diberi kemudahan dan petunjuk dari beberapa opsi yang diajukan setelah dibahas ada kata sepakat. Dan di Cirebon ini sangat rinci," ujar dia.

Adi mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan untuk membentuk satgas bersama. Masing-masing perwakilan angkutan online dan konvensional akan mengirimkan perwakilan untuk menjadi anggota satgas.

"Pembentukan satgas gabungan ini nanti akan membahas bagaimana tugas satgas yang terdiri dari kedua belah pihak. Mediatornya Polres dan Dishub. Yang dibahas adalah tugas dan sanksi," ujar dia.

Usai membentuk satgas bersama, ujar Adi, Pemkot dan Polresta Cirebon akan menggelar ikrar bersama antara pelaku transportasi online dan konvensional. "Ini semua disepakati demi kondusivitas Kota Cirebon," kata dia.

Sebelumnya, seluruh sopir angkot baik trayek dalam dan luar Kota Cirebon kembali menggelar aksi mogok selama lima hari sejak Jumat, 28 September 2017, hingga Senin, 2 Oktober 2017. Aksi mogok dilakukan lantaran Pemerintah Kota Cirebon dianggap belum menemukan solusi terhadap persoalan angkutan online dan konvensional.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.