Sukses

Usai Mabuk-Mabukan, 6 Pemuda Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur

Di bawah pengaruh minuman keras, terbesit hasrat keenam pemuda itu untuk menyetubuhi seorang gadis belia yang masih di bawah umur.

Liputan6.com, Surabaya - Juhfri (24), Muhammad Halim (22), dan Ismail (24) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diketahui telah mencabuli gadis di bawah umur berinisial MW.

Kejadian bejat itu diduga pengaruh minuman keras yang mereka minum bersama tiga orang lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Sugiarti menuturkan, kronologis tertangkapnya ketiga tersangka aksi cabul ini pada Rabu, 27 September 2017.

"Mereka kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli seorang wanita bawah umur berinisial M (14), yang dilakukan di sekitar sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di daerah Tambak Wedi Surabaya," kata AKP Sugiarti, Jumat, 29 September 2017.

AKP Sugiharti menambahkan, sebelum melakukan aksi cabul, keenam pemuda yang berprofesi kuli bangunan dan karyawan ekspedisi di perusahaan sekitar Pelabuhan Dermaga Tanjung Perak ini mengonsumsi minuman keras jenis arak.

"Di antara keenam pelaku ini ada yang memang kenal dengan korban, dan awalnya hanya mengajak jalan-jalan saja lalu mereka pesta miras untuk melepaskan penat, itu pengakuan mereka," imbuh Sugiharti.

Ketika malam, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka yang di bawah pengaruh miras, tergoda kemolekan dan kecantikan korban yang juga dicekoki arak. Ketika melihat korban M yang tengah mabuk dengan kondisi lemas dan menggunakan celana jeans seukuran paha, timbul hasrat para pemuda itu untuk meraba dan menyetubuhi korban.

Mereka melakukan aksi bejat itu kepada korban secara bergantian. Polres Pelabuan Tanjung Perak Patroli berhasil meringkus mereka usai beraksi.

"Di saat mereka masih jalan sempoyongan itulah anggota kami meringkusnya dan dibawa ke Mako untuk diproses hukum, tetapi tiga lainnya masih kuat untuk berlari ketika tahu ada polisi mengejar mereka," tukas Sugiharti.

Akibat tindakan cabulnya itu, tiga tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.