Sukses

Polda Sulsel Segera Serahkan Pemilik Gudang Obat PCC ke Jaksa

Kasus dugaan kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex menuai polemik.

 

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel memastikan menyerahkan Alex tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin 2 Oktober 2017. "Ya, insyaallah besok ,"singkat Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha kepada Liputan6.com via telepon, Minggu (1/10/2017).

Kata dia pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat pemilik gudang penampungan obat PCC itu mendapat atensi khusus dirinya sebagai pimpinan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

"Saya jadikan ini atensi dan tak ingin pelimpahan tahap dua tertunda lagi,"ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex menuai polemik. Gembong peredaran ilegal obat PCC di Sulsel itu dikabarkan menghilang pasca kasusnya dinyatakan rampung alias P21 oleh Kejati Sulsel.

Polda Sulsel melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan kasus yang jerat Alex bukan lagi kewenangannya karena pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sulselbar.

Menanggapi hal itu, Kejati Sulselbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin langsung membantah. Menurutnya pihaknya belum menerima adanya pelimpahan tahap dua perkara Alex dari penyidik Polda Sulsel hingga saat ini. Sehingga keliru jika Polda Sulsel melepaskan tanggung jawab begitu saja.

Saling tuding kedua institusi itu pun mendapat respon masyarakat luas. Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha kemudian bergerak cepat mencari kebenaran informasi apakah benar kasus Alex telah diserahkan utuh ke Kejati Sulselbar atau belum.

Setelah mengecek langsung ke bawahannya dalam hal ini penyidik kasus Alex, Eka akhirnya meminta maaf dan menyatakan adanya komunikasi yang terputus antara penyidik. Tersangka Alex belum diserahkan ke Kejati Sulselbar.

Alex yang sebelumnya berstatus penahanan, diam-diam diberikan penangguhan oleh penyidik tanpa diketahui Eka selaku pimpinan tertinggi di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

"Alex ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui. Inilah sementara dalam pemeriksaan Propam untuk menelusuri siapa yang mengeluarkan surat penangguhannya ,"ungkap Eka.

Seluruh penyidik yang menangani kasus Alex telah diperiksa intensif di bidang Propam Polda Sulsel. Tak hanya itu, Kepala Subdit II Narkoba, AKBP Darwis pun turut menjadi terperiksa.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Atmojo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih memproses seluruh penyidik serta Kasubdit yang diduga terlibat memberikan surat penangguhan kepada tersangka Alex sehingga menjadi penyebab tertundanya pelimpahan tahap dua kasus Alex tersebut ke Kejati Sulselbar.

"Perkembangan hasil pemeriksaannya nanti melalui Kabid Humas aja yah. Maaf yah mas ,"singkat Tri via telepon, Minggu (2/10/2017).

Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa.

Awalnya, anggota menangkap dua orang pelaku pengedar obat PCC masing-masing Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40), Senin 17 September 2017 sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.

Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex.

"Jenis obatnya macam-macam. Ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Kalau ditaksir jutaan butir yang memang siap untuk diedarkan ke masyarakat,"jelas Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar.

Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun selang dua hari, kasus tersebut tiba tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

"Iya kasusnya dialihkan ke Polda Sulsel kala itu," ujar Aris.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.