Sukses

Sejoli Terancam Batal Nikah Usai Tertangkap Pesta Sabu

Keduanya masih berharap bisa melangsungkan pernikahan pada bulan Desember ini, meski tersandung kasus narkoba.

Liputan6.com, Surabaya - Dua pria dan seorang wanita asal Surabaya digerebek Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya. Ketiganya adalah Slamet Wahyudi, Budi Santoso, dan Maryanti. Mereka digerebek petugas di kamar kos milik Slamet Wahyudi di Jalan Putat Jaya 67, Surabaya saat asyik menggunakan sabu alias nyabu bareng.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Eko Widodo menuturkan kronologis kejadian itu. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 26 September 2017.

"Kami lakukan penggerebekan saat ketiga tersangka tersebut memang berawal dari informasi warga. Informasi itu ditindaklanjuti dan langsung mendatangi rumah kos yang ditinggali ketiga tersangka saat itu," kata Kepala Polisi Sektor Karang Pilang Surabaya, Komisaris Polisi Eko Widodo, Kamis, 28 September 2017.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar berukuran 8x5 meter, petugas Polsek Karang Pilang menemukan 11 ceceran paket plastik sabu di lantai bawah kasur.

Selain itu, polisi yang datang dan menggeledah kamar menemukan alat hisap sabu di belakang lemari yang disembunyikan Maryanti. 

"Kami juga melihat ketiga pelaku sedang teler diduga pengaruh sabu saat kami menggerebeknya. Mereka usai pesta sabu bersama-sama," imbuh Eko Widodo.

Eko menambahkan para tersangka diduga kuat bukan sekadar pemakai. Mereka diyakini anggota jaringan narkoba jenis sabu yang biasa mengedarkan barang haram itu di Surabaya.

"Mungkin tersangka ini sudah biasa menjual sabu ke pemesan," tutur Eko Widodo.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan 11 paket hemat sabu siap edar.

Sejoli Tertangkap Nyabu di Surabaya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Saat diinterogasi petugas kepolisian, tersangka Slamet mengaku mengajak Maryanti, kekasih hatinya yang sudah dikenal sejak 7 bulan lalu, membeli sabu dari seseorang berinisial CM.

Pria berusia 35 tahun ini biasa membeli sabu seharga Rp 2 juta untuk per gram. Selanjutnya, tersangka Slamet membungkusnya menjadi paket hemat dan dijual ke pemesan.

"Biasanya saya makai sendiri, ini kebetulan pacar saya ikut beli sabu di Jalan Kunti (Surabaya) pakai sistem ranjau. Komunikasi dengan CM lewat telepon dan BBM," tersangka Slamet mengakui.

Sementara itu, Maryanti mengakui dirinya akan menikah pada Desember 2017 dengan Slamet. Namun, dirinya juga belum meminta izin kepada kedua orangtua masing-masing. "Ya kalau Tuhan izinkan saya sama dia jodoh, nikah. Tapi enggak tahu, kalau kayak gini jadi apa enggak," ucap Yanti.

Saat ini, polisi sedang mengejar CM yang biasa memasok sabu kepada Slamet. Ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Karangpilang. Mereka dijerat Pasal 132, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.