Sukses

Langgar Lalin di Semarang, Siap-Siap Didatangi Polisi

Warga bingung jika kendaraan yang sudah dijual dan masih atas namanya melanggar lalu lintas, apakah juga nama di STNK yang ditilang?

Liputan6.com, Semarang - Sistem baru penindakan pelanggaran lalu lintas mulai diterapkan di Semarang. Dengan memanfaatkan teknologi CCTV yang dipasang di sejumlah titik, polisi mulai mendatangi rumah pemilik kendaraan. Inilah peradaban e-tilang.

Pelanggar lalu lintas yang pertama terkena tindakan ini beralamat di Jalan Atmodirono, Semarang Selatan. Polisi mendatangi pemilik rumah dengan dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi. Rumah milik Ida Bagus Nyoman diketuk pintunya dengan sopan.

Namun melihat yang datang polisi, tentu saja pemilik rumah menjadi bingung dan khawatir. Mencoba meredakan ketegangan pemilik rumah, Kasat Lantas AKBP Yuswanto Ardi segera menyebutkan bahwa kedatangannya bukan karena ada tindak pidana.

"Bapak tidak perlu panik. Ini bukan soal tindak pidana, tapi pelanggaran lalu lintas," kata Ardi kepada Ida Bagus, Kamis (28/9/2017).

Kasat Lantas kemudian menunjukkan bukti adanya mobil atas nama Ida Bagus, yaitu Toyota Avanza hitam bernopol H 9181 RR telah melanggar marka di traffic light simpang Kaligarang hari Senin (25/9) lalu jam 09.33 WIB. Bukti yang diperlihatkan adalah screenshoot foto mobilnya ketika melanggar marka. Dijelaskan pula saat ini sudah berlaku e-tilang.

Ternyata saat pelanggaran terjadi mobil milik Ida Bagus sedang dikendarai istrinya, Een Erliana. Bagus mengatakan saat itu istrinya pulang dari rumah saudara dan memang jelas melanggar marka dan berada di sisi arah berlawanan.

"Istri yang melanggar. Waktu itu pas setelah dari rumah saudara di Kelud. Itu hari pertama (e-tilang) berlaku ya," kata Bagus.

Ida Bagus kemudian mengikuti prosedur dan mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan istrinya. Ia akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Semarang tanggal 20 Oktober 2017 mendatang.

"Ya, bagus sih kalau sudah diterapkan, jadi lebih tertib," kata Bagus.

Sementara itu di Jalan Gergaji Klopo Semarang Selatan juga ada pemotor yang kena tilang. Pemotor bernama Wasimin (56) itu kedapatan melanggar marka di Traffic Light Kaligarang hari Senin (25/9) lalu. Ia pun kaget ketika didatangi polisi dan dijelaskan kalau dirinya terpantau CCTV karena melanggar.

"Saya berhenti melebihi marka. Ya kaget didatangi polisi. Masalahnya sekarang ada empat motor atas nama saya. Kalau semua yang pakai melanggar, saya ya yang dicari," kata Wasimin.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, Ardi menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika bukan pemilik kendaraan yang melanggar, maka akan dicari siapa pengemudinnya dan akan dikonfirmasi.

"Penindakannya kedepankan asas praduga tidak bersalah, kalau memang terbukti tidak melakukn pelanggaran juga tidak akan dilakukan penindakan," kata Ardi.

Selain pantauan CCTV dan polisi yang datang ke rumah pelanggar, lanjut Ardi, prosedur lainnya tidak ada yang berbeda seperti menitipkan denda ke bank atau akan mengikuti sidang di pengadilan.

"Setelah dilakukan penindakan, prosesnya sama seperti yang sudah-sudah. Masyarakat bisa titip denda ke bank. Kedua, bisa mendatangi sidang yang mana tanggal sudah ditentukan," kata Ardi.

Dari laporan yang masuk, sejak hari pertama diberlakukannya e-tilang yaitu Senin (25/9) lalu, ada 88 pelanggar di hari pertama, kemudian di hari kedua ada 53 pelanggar dan hari ketiga Rabu kemrin ada 37 pelanggar. Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang yang sementara sudah memasang CCTV di 26 titik.

Saksikan video menarik di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.