Sukses

2 Terdakwa Kasus Diksar Mapala UII Divonis Lebih Ringan

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa kasus diksar maut Mapala UII itu dengan hukuman penjara delapan tahun.

Liputan6.com, Karanganyar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis enam tahun dan lima tahun enam bulan penjara kepada dua panitia Pendidikan Dasar atau Diksar Mapala UII. Terdakwa Wahyudi dan Angga terbukti menganiaya yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.

Sidang yang digelar di PN Karanganyar itu juga dihadiri sejumlah rekan sesama anggota Mapala UII. Adapun sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama enam jam hingga pembacaan vonis dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Dalam persidangan itu, hakim menilai berdasarkan keterangan para saksi serta serangkaian alat bukti menunjukkan bahwa terjadi kekerasan dalam kegiatan diksar yang digelar di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, pada 14-20 Januari 2017.

 

Kekerasan dilakukan oleh kedua terdakwa serta beberapa panitia lain. Kekerasan itu mengakibatkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.

Hakim mengatakan, berdasarkan saksi ahli di persidangan menunjukkan korelasi antara luka yang menyebabkan kematian itu dengan kekerasan yang terjadi selama diksar.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan untuk terdakwa Wahyudi alias Kresek, sedangkan terdakwa lain, Angga Septiawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, Mujiono, dalam putusannya di PN Karanganyar, Kamis sore, 28 September 2017.

Hakim juga menolak pembelaan terdakwa kasus Diksar Mapala UII yang menyebut bahwa pukulan-pukulan dalam kegiatan itu merupakan hukuman kepada peserta agar lebih disiplin.

"Terdakwa seharusnya tahu bahwa pukulan itu menyebabkan kesakitan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Tuntut 8 Tahun

Sebelumnya, awal September lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa kasus Diksar Mapala UII yang berujung kematian tiga peserta itu dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan utama Pasal 170 KUHP.

Namun, majelis hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (3) yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tony Wibisono, mengaku masih pikir-pikir atas vonis itu.

"Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding ataukah tidak," katanya.

Adapun penasihat hukum para terdakwa juga belum memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding.

"Kami akan bicarakan dulu di tim," kata salah satu anggota tim pengacara, Prima Apriyaningtyas.

Adapun tiga peserta yang meninggal dunia usai mengikuti Diksar Mapala UII adalah Muhammad Fadlidari (mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau), Syaits Asyam (mahasiswa asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (mahasiswa dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat). Mereka adalah mahasiswa UII angkatan 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.