Sukses

Cari Obat PCC, Polresta Sidoarjo Malah Temukan 100 Ribu Pil Koplo

Atas kepemilikan 100 ribu pil koplo, dua pemuda terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Liputan6.com, Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo masih memburu peredaran Obat Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC). Alih-alih mendapatkannya, polisi malah menangkap pengedar 100 ribu pil koplo.

Pengedar pil koplo itu diketahui bernama Anton Suasmo Putro (21) dan Lingga Ardiyansyah alias Gendut (24), asal Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus Narkoba," tutur Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa, 26 September 2017.

Kasus terungkap setelah dua pengedar pil koplo ditangkap saat tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di kawasan Desa Jemundo. Lalu, petugas menggeledah rumah pelaku dan mendapati 13 paket sabu dengan jumlah total seberat 4,35 gram dan pil koplo sebanyak 100 ribu.

Berdasarkan interogasi, petugas mengetahui jika barang haram itu didapat keduanya dari seseorang yang menggunakan sistem ranjau. Sistem ranjau membuat penerima dan pengirim narkoba sama-sama tidak tahu. Pengirim meletakkan barang di suatu tempat, kemudian diambil oleh kedua pengedar pil koplo itu.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang dan memburu pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, kasus kepemilikan pil koplo dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.