Sukses

Tangis 14 PNS Pecah Saat Sanksi Tanpa Jabatan Dicabut

Liputan6.com, Tegal - Suasana haru terlihat saat empat belas pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, yang menyandang status nonjob (tanpa jabatan atau dibebastugaskan) kembali diaktifkan. Sebelas PNS itu sebelumnya disanksi nonjob oleh Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha.

Beberapa di antaranya hingga meneteskan air mata. Mereka tersedu-sedu, tak lama setelah nama mereka disebut untuk menempati jabatan struktural pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal.

Jabatan mereka dikembalikan sesuai pangkat dan golongan kepegawaian melalui proses panjang sesuai amar keputusan inkrah oleh PTUN Semarang, PTTUN Surabaya dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu, terkait kasus nonjob tersebut.

"Dengan semangat penataan birokrasi di lingkungan Pemkot Tegal. Serta sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kemendagri mengizinkan pelantikan ini," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal, Nursholeh, Selasa, 26 September 2017.

Nusholeh menjelaskan, selain pelantikan pejabat yang berstatus nonjob, empat pejabat lain juga ikut dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan. Pelantikan ini merupakan sesuatu yang istimewa karena sebelumnya tidak diperkenankan peraturan perundangan yaitu UU No 10 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota kecuali sesuai izin kementerian.

"Pelantikan ini karena melampui batas waktu maksimal pelaksanaan penetapan calon pada pilkada," ia menambahkan.

Untuk itu, pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri yang punya semangat menata birokrasi di lingkungan Pemkot Tegal. Ia berharap kepada jajarannya agar terus bekerja dan berkarya serta melupakan masa lalu.

"Kami nantikan karya terbaik Anda. Tunjukkan bahwa Anda mutiara bernilai tinggi, bukan bongkahan tanah liat yang selalu berada di bawah," jelasnya.

Nonjob karena Mengkritik Siti Masitha

Sebagai informasi, keempatbelas PNS itu disanksi status nonjob oleh Wali Kota nonaktif Siti Masitha Soeparno karena mengkritik kepemimpinan Wali Kota saat itu. Mereka dijatuhi sanksi nonjob atau pembebasan tugas dari jabatan sejak Selasa, 21 April 2015.

Menurut belasan PNS itu, sanksi nonjob turun karena mereka menolak panggilan Wali Kota untuk diperiksa Badan Kepegawaian Daerah. Panggilan itu dilayangkan dua kali karena 14 PNS itu dicap sebagai pentolan dalam gerakan PNS menolak kepemimpinan Siti.

Karena sanksi nonjob yang dijatuhkan dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur, 14 PNS itu tetap menyatakan sikap menolak dan akan bertahan di posisi masing-masing.

Bukannya melemahkan, sanksi nonjob kepada 14 PNS itu justru semakin menyemangati para PNS lain untuk menentang kepemimpinan Siti yang dinilai arogan dan sewenang-wenang.

Hampir tiga bulan, ratusan PNS dari berbagai instansi menduduki Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal melakukan demo terkait kebijakan Wali Kota Tegal saat itu terkait nonjob. Perlawanan mereka membuahkan hasil, KPK menangkap Siti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.