Sukses

Bukan Menghilang, Pemilik Gudang Obat PCC Ternyata Masih di Polda

Liputan6.com, Makassar - Polemik pelimpahan tahap dua perkara kepemilikan ribuan butir obat PCC di Makassar akhirnya berakhir. Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) melalui Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha, mengakui ada komunikasi yang terputus antara dia dan penyidik.

Eka mengatakan, penyidik rencananya menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejati Sulselbar hari ini.

"Saya minta maaf, ada komunikasi yang terputus. Penyidik memang belum menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejati Sulselbar," kata dia via telepon kepada Liputan6.com, Selasa (26/9/2017).

"Hari ini kita baru lakukan tahap dua. Jadi sekali lagi, mohon maaf yah, sebelumnya ada komunikasi yang terputus. Tersangka hari ini kita serahkan ke Kejati," kata Eka.

Sebelumnya, Polda Sulselbar dan Kejati Sulselbar saling tuding atas hilangnya Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar.

Menurut Kejati Sulselbar, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar, Alex, meski perkaranya telah berstatus P21 alias rampung.

"Perkara Alex sudah P21, tapi sampai sekarang Polda Sulselbar belum serahkan tersangka dan berkasnya (tahap dua)," kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Senin, 25 September 2017.

Ia berharap Polda Sulselbar segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan berkas disertai barang bukti dan tersangkanya untuk selanjutnya disidangkan. "Jadi, kalau bisa segera diserahkan untuk merampung kembali berkas tuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke persidangan," katanya.

Polda Sulselbar melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Dicky Sondani, berkata lain. Ia malah mengatakan pihaknya tidak lagi berwenang atas perkara kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, semuanya sudah menjadi kewenangan penuh Kejati Sulselbar.

"Kita sudah lakukan tahap dua setelah dinyatakan P21. Jadi bukan lagi kewenangan di sini tapi sudah tanggung jawab jaksa," kata dia sebelumnya sembari menerangkan pihaknya menyerahkan berkas, alat bukti, beserta tersangka ke Kejati Sulselbar pekan lalu.

Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.