Sukses

Dalam Pengaruh Narkoba, Nakhoda Bawa 50 TKI Ilegal dari Malaysia

Dari 50 TKI ilegal yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak-anak.

Liputan6.com, Batam - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 TNI AL Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 50 Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal dari Malaysia. Para TKI ilegal ini diangkut sebuah perahu cepat (speed boat) tanpa nama.

Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo mengatakan bahwa perahu cepat yang membawa 50 TKI ilegal ini merupakan salah satu target operasi tim WFQR 4 Lanal Batam. Saat ini, perahu tersebut sudah diamankan.

"Speed boat berhasil diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Batam dengan menggunakan sarana Patkamla Sea Rider," ujar Ivong kepada Liputan6.com, Sabtu, 23 September 2017.

Penumpang TKI ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 50 orang, terdiri dari penumpang laki-laki 39 orang (38 dewasa, 1 anak-anak) dan perempuan 11 (9 dewasa, 2 anak-anak). Selain mereka, pihak WFQR juga mengamankan seorang tekong berinisial MH dan dua anak buah kapal (ABK), K dan SD. Ivong menambahkan pemulangan ke Indonesia 50 TKI ilegal ini melalui agen TKI ilegal berinisial B.

Sesampainya di dermaga, pihak Lanal Batam mengecek TKI dan barang bawaannya, termasuk melakukan tes urine sebagai bentuk antisipasi penyelundupan narkoba. Dari hasil pengecekan tersebut tidak didapati narkoba. Namun, tekong Mh dan ABK K terindikasi menggunakan narkoba jenis ekstasi.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tekong dan ABK dinyatakan positif memakai narkoba jenis ektasi atas nama tekong Mahadi dan ABK Kamal, dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tekong dan ABK tersebut," kata Ivong.

"Untuk TKI ilegal yang berhasil diamankan akan dilaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan BNP2TKI," Ivong menambahkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Detik-Detik Ditangkapnya Speed Boat Tanpa Nama Pembawa 50 TKI Ilegal

Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo menceritakan kronologis penggagalan penyelundupan TKI ilegal itu. Pada tanggal 22 September 2017, Tim Intel Lanal Batam menerima info dari masyarakat bahwa akan ada pendaratan TKI di Batu Besar Nongsa dari Malaysia, selanjutnya tim melaksanakan pengintaian.

Pada saat pengintaian, diperoleh informasi bahwa speed sudah berangkat dari pantai Sadeli Malaysia tanggal 23 September 2017 pukul 02.00 waktu setempat.

Saat dilaksanakan pamantauan oleh tim intel Lanal Batam, speed tidak kunjung sampai di Batu Besar Nongsa Batam, didapat info bahwa speed mengalami kehabisan BBM dan hanyut di sekitar bawah Pulau Lima Malaysia.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WIB didapat informasi akan ada suplai BBM ke speed TKI tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim Intel Lanal Batam melaksanakan pengintaian di perairan Karang Galang dan Lagoi Bintan untuk antisipasi kedatangan speed TKI

Pada saat dilaksanakan pengintaian sekitar pukul 09.00 WIB terlihat adanya speed berkecepatan tinggi melaju dari arah Malaysia, selanjutnya tim WFQR 4 Lanal Batam melaksanakan pengejaran ke sasaran, namun speed melarikan diri.

Pukul 09.45 WIB speed TKI berhasil dihentikan oleh Tim WFQR Lanal Batam di sekitar perairan Lagoi Bintan Kepri, selanjutnya speed beserta TKI dibawa ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut dan dilaksanakan pengecekan kesehatan, cek urine serta barang bawaan TKI terhadap antisipasi penyelundupan narkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.