Sukses

Penduduk Satu Dusun di Zona Merah Gunung Agung Enggan Mengungsi

Penduduk dusun yang masuk zona merah Gunung Agung itu berjumlah 170 keluarga.

Liputan6.com, Karangasem - Gunung Agung yang terletak di Kabupaten Karangasem, Bali, telah ditetapkan dalam status Awas (Level IV). Namun, saat warga berlarian menyelamatkan diri, tidak dengan 170 kepala keluarga (KK) di Dusun Paleg, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Ratusan warga itu menolak mengungsi.

"Mereka satu dusun terdiri dari 170 KK. Lebih dari 100 jiwa," ucap Kepala Seksi Tanggap Darurat dan Kegawatdaruratan Pusdalops BPBD Bali, I Komang Kusumaedi‎‎, kepada Liputan6.com, Minggu (24/9/2017).

Edi mengaku sudah berupaya menemui ratusan warga tersebut dan membujuknya. Namun, usahanya sia-sia. Warga tetap menolak untuk dievakuasi.

"Pada saat itu, saya yang menemui mereka langsung. Tapi, karena ada warga yang menolak dievakuasi, maka warga lainnya juga tidak mau mengungsi," ujar dia.

Edie menambahkan, ratusan warga tersebut beralasan bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan bersama, apabila satu di antara mereka mengungsi, mereka akan mengikutinya.

"Jika ada satu orang yang mengungsi, yang lainnya akan mengikutinya. Tapi, warga di sana lebih banyak yang tidak mau mengungsi. Padahal,  kawasan desa mereka termasuk dalam peta zona merah kawasan rawan bencana III," tutur Edi.

Ternyata, ini alasan warga tidak mau dievakuasi walau status Gunung Agung sudah dinyatakan naik Level IV atau Awas. Warga enggan mengungsi lantaran Gunung Agung belum meletus.

"Katanya karena Gunung Agung belum meletus. Nanti kalau sudah meletus, kami akan hubungi bapak," Edi mengungkapkan.

Kendati begitu, Edi tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar bisa mengevakuasi paksa mereka dari zona merah Gunung Agung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

100 Ribu Warga Bakal Diungsikan

Adapun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, sebelum status Gunung Agung dinaikkan menjadi Awas dan masih di status Siaga, radius zona merah masih ditetapkan sejauh enam kilometer. Cakupan wilayah itu terdapat 50 ribu warga yang harus diungsikan.

Namun, Kepala BNPB Willem Rampangilei menyebutkan, usai ditetapkan status Awas, kawasan zona merah diperluas menjadi 12 kilometer, sehingga terdapat 100 ribu jiwa yang harus dievakuasi.

"Sudah kita bicarakan siapa yang akan dievakuasi mulai dari masyarakat rentan yakni balita, orangtua, ibu hamil, dan lain-lain," kata Willem di Karangasem, Bali, Sabtu, 23 September 2017.

Willem menjelaskan, BNPB akan mendirikan posko nasional sebagai pendamping penanggulangan bencana Gunung Agung. Sementara, penanggung jawab keseluruhan tetap berada di tingkat Kabupaten Karangasem.

Menyinggung soal pemenuhan logistik pengungsi, Willem mengaku akan mengerahkan segala potensi dan sumber daya di tingkat nasional.

"Kita sudah koordinasi dengan bupati dan gubernur, ada dukungan dari provinsi dan pusat, dalam hal ini BNPB. Apabila diperlukan anggaran, kita bisa akses anggaran dana cadangan penanggulangan bencana," ujar dia.

Untuk dana cadangan dan persiapan logistik bagi pengungsi Gunung Agung, Willem memastikan tak ada masalah. "Saya sudah cek, kita pastikan sudah siap," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.