Sukses

Polisi Tangkap Peneror Kepala Babi di Gedung Dakwah, Ini Motifnya

Liputan6.com, Medan - Peneror dengan menaruh kepala babi di depan halaman Gedung Dakwah atau Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB) di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, berhasil diamankan polisi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pelaku berinisial MT, warga Jalan Marakas, Titi Rantai. Pelaku berusia 36 tahun dan diamankan sekitar tiga jam setelah melakukan aksinya pada Kamis, 21 September 2017.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari saksi di lokasi. Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MT," kata Waterpauw, Jumat 22 September 2017.

Dari hasil pemeriksaan, teror kepala babi yang dilakukan MT dilatarbelakangi persoalan hutang piutang. Hal ini terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap MT di Mako Brimob.

"MT melakukan perbuatannya dipicu persoalan pribadi. MT mengaku ingin menagih hutangnya," terangnya.

Kapolda menyebut, beberapa tahun lalu MT mengaku memiliki hubungan pribadi dengan seseorang. Masing-masing kemudian menikah dengan orang lain. Saat masih menjalin hubungan, mereka terlibat dalam bisnis yang menggunakan uang MT.

"Dalam perjalanan, bisnis itu tidak berjalan. Motifnya jelas hutang piutang. MT ingin menagih uangnya yang mencapai Rp 1,5 miliar," sebut Kapolda.

Saat beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega hitam dengan plat BK 5903 AAZ. Pelaku melemparkan kepala babi ke Gedung/Balairong IKB disertakan tulisan dua nama untuk segara membayar hutang.

"Kepala babi itu ditemukan penjaga gedung bernama Emrizal. Saya mendapat laporan langsung ke sana, kebetulan berada di sekitar lokasi untuk memantau kegiatan 1 Muharram," terang Waterpauw.

Diungkapkannya, keterangan saksi-saksi di lokasi menyebut pelemparan kepala babi itu merupakan yang kedua kali terjadi. Sebelumnya terjadi di salah satu rumah warga, Jalan Utama Gang Ampera, pada Hari Raya Idul Fitri.

"Kejadian itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya juga," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 156a subs Pasal 156 jo Pasal 335 (1) jo Pasal 311 KUHPidana. Pelaku disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 5 tahun penjara," Paulus menandaskan.

Sebelumnya, ketenangan warga terusik dengan penemuan potongan kepala babi di depan halaman Gedung Dakwah/Balairong Ikatan Keluarga Bayur (IKB). Warga sekitar bernama Oki Tanjung mengatakan, potongan kepala babi itu ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB. Kepala babi tersebut pertama kali ditemukan oleh penjaga gedung bernama Emrizal.

"Sekitar jam 07.00 WIB saat ngepel lantai gedung, Pak Emrizal tidak pernah mengalami hal-hal aneh. Setelah selesai mandi dan hendak beli sarapan, Pak Emrizal terkejut menemukan kepala babi itu. Dia lalu melaporkannya kepada kami (warga)," kata Oki.

Warga yang mengetahui penemuan kepala babi langsung heboh hingga menimbulkan kerumunan di depan gedung IKB. Petugas kepolisian yang juga telah diberi tahu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi.

Tidak lama berselang, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw juga turun ke lokasi untuk melihat langsung penemuan kepala babi yang menghebohkan warga. Tidak hanya Kapolda, ada pula Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja dan Komandan Satuan Brimob Kombes Zulfikar.

Atas penemuan itu, Kapolda mengimbau agar semua pengurus IKB dan masyarakat untuk menahan diri. Kapolda menilai, penemuan kepala babi bentuk dari keisengan karena ditemukannya tulisan mengarah kepada utang-piutang.

"Ada yang iseng melakukan ini. Kita minta untuk menahan diri, jangan terprovokasi," kata Waterpauw.

Kapolda menegaskan, dia akan mengerahkan anggotanya untuk mencari pelaku yang meletakkan kepala babi tersebut. Dugaan sementara, peletakan kepala babi bersifat pribadi jika melihat adanya tulisan yang disertakan.

"Kita kawal bersama-sama dan mencari siapa yang iseng melakukannya. Yang pastinya ini akan kita tindaklanjuti," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.