Sukses

Taksi Online Resmi Dilarang di Purwokerto, Kalau Ojek Online?

Liputan6.com, Purwokerto – Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, bakal menilang taksi online yang nekat beroperasi pasca-penyegelan kantor perwakilan Go-Car di Purwokerto setelah terjadi kesepakatan damai antara sopir taksi dan pengemudi Go-Car dan Go-Jek di Mapolres setempat, Kamis malam, 21 September 2017.

Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah mengatakan, angkutan umum jenis roda empat atau lebih sesuai undang-undang yang berlaku, harus berpelat kuning yang menunjukkan bahwa kendaraan itu merupakan kendaraan umum.

"Khusus roda empat yang berpelat hitam, taksi yang pelat hitam, polisi bisa melakukan penindakan dengan cara tilang. Kendaraan taksi menggunakan pelat hitam dan menarik penumpang, itu melanggar," katanya, usai memimpin rapat mediasi antara perwakilan taksi konvensional dengan pengemudi taksi dan ojek online.

Menurut Azis, tindakan yang diambil polisi itu juga dilakukan untuk menghindari konflik horizontal antara taksi atau ojek konvensional dan pengemudi taksi atau ojek online. Dia mengatakan, hal itu juga sesuai dengan surat edaran bupati yang menitikberatkan pada upaya menghindari konflik.

"Dari perwakilan sudah sepakat bahwa mereka akan menaati Surat Edaran Bupati demi menjaga atau guna menghindari potensi konflik horizontal. Angkutan umum, transportasi umum, namun dia menarik penumpang dengan cara komersial itu ada aturannya," ujarnya.

Azis menerangkan, salah satu kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan antara perwakilan sopir taksi konvensional dan perwakilan pengemudi taksi online adalah menghentikan operasi taksi online sementara waktu, hingga ditemukan kesepakatan lanjutan, antara lain soal zonasi taksi konvensional dan taksi online.

"Nanti ojek online kan akan diberi ruang oleh Dishub. Pemkab sedang memetakan dulu, titiknya mana saja yang konvensional, zona mana yang untuk online. Setelah itu, boleh dipakai," tuturnya.

Azis mengemukakan, konflik antara pengemudi taksi konvensional dan taksi online dianggap telah selesai. Sebab, kendaraan roda empat lebih mudah penanganannya dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, kata Azis, yang lebih sulit justru penegakan aturan ojek online. Pasalnya, kendaraan roda dua memang bukan jenis kendaraan umum. Itu sebab pihaknya tak bisa serta-merta bertindak.

Azis mengungkap, perwakilan manajemen ojek online juga tak pernah datang ketika diundang, baik oleh Pemkab Banyumas maupun kepolisian. Akibatnya, sulit diperoleh kesepakatan antara ojek pangkalan dan pengojek online.

"Dipanggil bupati enggak pernah datang. Kalau ada kerusuhan begini enggak datang. Tidak pernah datang. Ditelepon, didatangi, enggak ada juga. Walaupun kantornya disegel, mereka kan dunia maya. Ya tetap sulit. Harus kesepakatan dua belah pihak. Keduanya datang, tapi kan bosnya (Go-Jek) enggak ada," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Bentrok

Perseteruan antara taksi dan ojek konvensional versus taksi dan ojek online terus berlanjut. Kamis petang kemarin, dua kelompok itu menggeruduk Markas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

Pangkal persoalan adalah seorang pengemudi Go-Car yang tertangkap basah mengambil penumpang dari pangkalan taksi kawasan pusat perbelanjaan di Purwokerto. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya, taksi online dilarang menaikkan penumpang di sejumlah pangkalan.

Pengurus Taksi Konvensional Kobata, Andre Aji Gunawan, mengatakan mereka menuntut agar pengelola Go-Jek dan Go-Car Purwokerto berhenti beroperasi setelah Satpol PP menyegel kantor mereka. Hal itu, menurut dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banyumas, 10 Juli 2017 lalu, yang melarang ojek online beroperasi hingga tercapai kata sepakat.

"Kantor Go-Jek (dan Go-Car-red) sudah disegel, kenapa masih beroperasi? Kami meminta agar mereka sementara waktu ini berhenti beroperasi sampai ada kata sepakat," katanya.

Sempat terjadi kericuhan ketika dua kelompok dengan massa ratusan orang itu tiba di Polres Banyumas. Aparat kepolisian lantas menyekat massa beda genre itu menjadi dua kelompok terpisah. Lantas, perwakilan dua kelompok menggelar rapat mediasi.

Usai mediasi, Kapolres Banyumas AKBP Azis Ardiansyah menyatakan bahwa salah satu kesepakatannya adalah pengemudi Go-Jek akan menghentikan operasionalnya di Purwokerto hingga terjadi kesepakatan lanjutan. Namun, ia meminta pengemudi taksi atau pengojek pangkalan tak bertindak anarkistis jika masih mendapati ada pengemudi Go-Jek beroperasi.

"Jangan bertindak sendiri. Kalau mendapati, undang saja koordinatornya. Itu (aplikasi-nya) akan dicopot. Di-uninstall oleh koordinatornya," Azis menerangkan.

Azis menjelaskan, dua kelompok itu juga akan diberi kawasan oleh Dinas Perhubungan Banyumas. Saat ini, Pemkab Banyumas tengah memetakan zona-zona tertentu yang bisa digunakan dua kelompok tersebut. Itu sebab, dia meminta agar kedua kelompok tetap menjaga situasi.

"Dari perwakilan sudah sepakat akan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banyumas. Guna menghindari konflik horizontal. Perwakilan meminta waktu dua tiga hari untuk menyosialisasikan ke pengikut (pengemudi)," kata Azis.

Azis mengakui, sosialisasi penghentian sementara ini sulit diterapkan pada pengemudi Go-Jek karena basisnya adalah aplikasi. Dia mencontohkan, meski kantor Go-Jek sudah disegel lantaran tak ber-IMB, nyatanya ojek tetap bisa beroperasi.

Adapun perwakilan pengemudi Go-Jek, Muhammad Ikhsan, menyatakan bakal mematuhi kesepakatan tersebut. Namun, dia meminta waktu untuk menyosialisasikan kesepakatan ke pengemudi Go-Jek lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.