Sukses

Kala Penyebar Ujaran Kebencian Dipancing Akun Medsos Wanita Seksi

Lelaki penyebar ujaran kebencian bernada SARA itu tak hanya menjelekkan agama tertentu, tetapi juga berkomentar negatif soal Jokowi.

Liputan6.com, Semarang - Penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terus diawasi. Bukan hanya kelompok semacam Saracen, tetapi juga perorangan. Kali ini, seorang pengangguran ditangkap polisi setelah mengunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial (medsos) Facebook. 

Adalah Slamet Wibowo yang sehari-hari pekerjaannya hanya update status di FB. Ia memang tak bekerja dan terus-menerus menjelekkan agama tertentu.

Menurut Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Krminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Teddy Fanani, Slamet Wibowo menggunakan akun dengan nama keren, yakni Rio Wibowo. Polisi bekerja berdasarkan limpahan laporan dari Patroli Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.

"Kami tindaklanjuti kemudian mengambil postingan setelah menemukan akun tersebut," kata Teddy, Jumat (22/9/2017).

Polisi menjelaskan, akun Facebook Rio Wibowo dikendalikan tersangka sejak Juli 2016 sampai Agustus 2017. Mayoritas postingannya berbau SARA dan menjelekkan agama tertentu. Anehnya, dalam KTP tersangka, agama yang dihina adalah agama yang dianutnya.

Untuk menangkapnya, polisi sengaja menyamar sebagai perempuan seksi yang menggoda. Sebuah akun bernama Dea dengan foto profil perempuan cantik nan seksi mengajak Slamet berkenalan secara sopan dan ingin berdiskusi mengenai unggahannya. Interaksi berlanjut lewat percakapan aplikasi Whatsapp.

"Penasaran saja dengan Dea. Orangnya cantik, saya membayangkan pasti seksi," kata Slamet Wibowo.

Dalam percakapan melalui aplikasi Whatsapp itu, dibuatlah janji pertemuan pada Selasa, 19 September 2017. Agar tak mencolok dan memancing kecurigaan, akun polisi bernama Dea ini mengikuti irama dan alur percakapan yang disukai Slamet Wibowo.

Merasa ada perempuan cantik yang seksi memperhatikannya, Slamet sangat bersemangat menemui. Namun angan-angan bertemu perempuan seksi kandas karena pemilik akun Dea ternyata sekumpulan lelaki gagah anggota tim Cyber Crime Polda Jateng. Dengan mudahnya, Slamet ditangkap.

"Saat itu pukul 17.15 WIB, pelaku kami tangkap. Barang bukti yang disita yaitu handphone, KTP, dan screenshoot postingan," kata Teddy.

Kepada penyidik, Slamet beralasan sengaja mengunggah ujaran kebencian yang bersifat SARA dengan menjelekkan agamanya sebagai upaya pembelaan diri karena merasa ditindas. Memang tidak masuk akal karena polisi tidak menemukan hubungan penindasan dengan agama yang dijelekkannya.

Slamet juga mengaku pernah mengunggah status bernada negatif soal Presiden Joko Widodo karena tidak puas dengan pemimpin tersebut. Kepada polisi, ia mengaku kenal dan pernah bertemu Jokowi pada 2005 lalu.

Menurutnya, saat itu Jokowi masih muda. Slamet juga mengaku ketika bertemu Jokowi, ia memiliki seorang istri dan anak berusia 4 tahun. Jika merujuk pada tahun kelahiran di KTP, pada 2005 Slamet seharusnya masih 17 tahun.

"Saat itu, Jokowi masih muda. Ya saya kurang puas saja (Jokowi) jadi presiden," kata Slamet.

Atas kejanggalan dan keganjilan itu, Teddy berniat memeriksakan Slamet ke psikolog untuk menggelar tes kejiwaan, meskipun keluarganya menyebut tidak ada riwayat gangguan kejiwaan.

"Dia bilang bertemu (Jokowi) tahun 2005 berarti usia dia 17 tahun, itu sudah punya anak 4 tahun, berarti anaknya lahir saat umur dia 13 tahun. Logikanya seperti itu, tidak masuk akal. Mungkin setelah ditangkap menjadi bingung dan akhirnya pura-pura gila," kata Teddy.

Akibat status Facebooknya yang berisi ujaran kebencian tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.