Sukses

Kepala Desa Masuk Penjara Setelah Tertipu Rp 500 Juta

Seseorang datang kepada desa mengaku bisa menghasilkan uang lebih banyak jika kepala desa itu mau berinvestasi di bisnis batu bara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Nasib Kepala Desa Kepayang berinisial An di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memang terbilang sial. Sudah tertipu investasi batu bara bodong bernilai Rp 500 juta, dia dipaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, uang yang digunakan untuk investasi itu bersumber dari keuangan desa yang diduga korupsinya. "Total ada uang Rp 556.650.000‎ yang dicairkannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) desa yang dipimpinnya," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto, Kamis petang, 14 September 2017.

Yusup menyebutkan, uang itu dicairkan dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara desa. Sang bendahara sendiri tak mengetahui hal ini dan melaporkan raibnya keuangan desa ke Mapolres Rokan Hulu.

Penyidik kemudian menyelidiki sisa APBDes tahun 2015 desa tersebut.‎ Alhasil, polisi menemukan sisa uang pada tahun tersebut yang seharusnya masuk ke tahun anggaran 2016, hilang.

‎

"Ada sisa APBDes, saat itu tidak terpakai semua. Mestinya dimasukkan ke APBDes berikutnya tahun 2016, namun itu tidak," kata mantan Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau ini.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menarik uang dari bank menggunakan cek. Ada beberapa kali penarikan dengan memalsukan tanda tangan bendahara desa.

"Dan tersangka mengakui semua perbuatannya ketika diperiksa. Usai diperiksa sebagai tersangka, langsung ditahan tadi," sebut Yusup.

Pengakuan tersangka, ada sekitar Rp 500 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya berinvestasi pada usaha batu bara kepada seseorang yang baru dikenalnya.

"Katanya tertipu. Seperti investasi bodong gitu, orang tersebut hilang tak tahu rimbanya setelah uang diterima," ujar Yusup.

Penyidik dalam perkara ini, lanjut Yusup, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang membelit kepala desa itu.

"Kordinasi terus kita lakukan SPDP sudah (dikirim). Secepatnya kita lakukan pelimpahan," kata Yusup.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.