Sukses

Obat PCC Sudah Lama Beredar, Warga Bahkan Punya Julukan Khusus

Penjual obat PCC sebenarnya sudah sering ditangkap polisi, namun dilepas lagi.

Liputan6.com, Kendari - Beredarnya obat daftar G jenis somadril, tramadol, dan PCC ternyata telah berlangsung lama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Bagaimana tidak, selain banyaknya penyalur, harga per paketnya bahkan tergolong sangat terjangkau.

Farid Eka Putra, salah seorang warga di Kota Kendari mengungkapkan, warga setempat biasa menyebut obat-obatan itu dengan kata mumbul.

"Kita di sini biasa sebut obat PCC itu dengan panggilan mumbul. Mumbul itu termasuk somadril, tramadol dan obat-obat lain sejenisnya," kata Farid Eka Putra saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G juga sangat mudah didapatkan. Farid menjelaskan, selain banyak yang menjual, harganya pun terjangkau.

"Banyak yang jual di sini, mulai dari warung-warung pinggiran jalan sampai apotek. Belum lagi harganya murah, cuma Rp 20 ribu per paket, satu paket itu isi 10 biji," sebut dia. 

Farid mengungkapkan, ia telah lama mewanti-wanti aparat setempat untuk segera memberantas para penyalur obat mumbul itu. Pasalnya, pernah sekali salah seorang keluarganya jadi korban.

"Efeknya jadi seperti hilang ingatan dan mirip orang gila. Sepupu saya kemudian langsung melapor ke Polsek Mandonga," kata Farid.

Pengedarnya, kata Farid, tak lain adalah warga setempat, yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial KM (50 tahun). Usai pelaporan itu, Polsek Mandonga memang telah menangkap KM, namun tak lama setelah ditangkap KM kemudian bebas kembali.

"Sudah ditangkap dulu waktu dilaporkan sama keluarga saya, tapi tidak lama dia bebas. Bulan puasa lalu, saya dengar dia ditangkap lagi, semoga belum lepas," ia mengeluh.

Jadi, imbuh Farid, hal itu membuktikan bahwa aparat sejak awal tidak menunjukkan keseriusan untuk menangani peredaran obat-obatan daftar G yang sudah sangat meresahkan.

"Apa ini yang disebut serius? Nanti jatuh korban seperti sekarang baru panik, padahal warga tidak hanya sekali dua kali mengeluhkan hingga melaporkan hal ini," ucapnya.

Karena itu, Farid berharap agar aparat bertindak serius untuk memberantas pengedar obat-obat daftar G yang ada di Kota Kendari. "Yang pasti harapannya polisi serius menangani ini," ia menambahkan.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan delapan tersangka penyalur obat-obatan daftar G. Ia pun memastikan bahwa penanganan terhadap para pengedar obat PCC itu akan dilakukan dengan serius.

"Kalau dibilang beredar bebas iya memang seperti itu, karena obat-obatan seperti ini kan seharusnya hanya dapat dibeli melalui resep dokter. Tapi, nyatanya yang beli pun tanpa resep dokter bisa dapat," tutur Sunarto.

Terlepas dari itu, polisi akan menangani kasus ini dengan serius. "Para pelaku kita ancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU yang berlaku," ia menegaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.