Sukses

Wujud Obat PCC yang Bikin Pelajar Kendari Masuk RSJ

Sebagian pelajar yang mengonsumsi obat PCC itu harus diikat saat berbaring di RSJ Kendari.

Liputan6.com, Kendari - Puluhan pelajar di Kendari menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kendari setelah meminum obat PCC yang didapat dari seseorang tak dikenal. Data terakhir, jumlah korban obat terlarang yang dirawat di RSJ mencapai 26 orang. Seperti apa bentuk obat terlarang itu?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniati, menerangkan obat terlarang itu ada yang berbentuk cair dan ada pula yang berbentuk tablet. Untuk bentuk tablet, pada obat itu tertulis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Sementara, obat bentuk cair dicampurkan ke dalam minuman.

"Sampai saat ini, kami belum bisa pastikan jenis obat apa yang dikonsumsi para korban itu," katanya dilansir Antara, Kamis (14/9/2017).



Akibat mengonsumsi obat terlarang itu, para korban yang didominasi pelajar mengalami kelainan mental. Gejala yang dialami sama, seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, dan ngomong tidak karuan setelah mengonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu.

"Sebagian harus diikat," ujar Murniati.

Hingga Kamis pukul 10.00 WIB, BNN Kendari menyebutkan sudah ada 61 pasien yang dirawat akibat mengonsumsi obat PCC itu. Selain di RSJ Kendari, sejumlah pasien lain yang juga pegawai dan ibu rumah tangga dirawat tersebar di RSU Bahterams, RSU Bhayangkara, RSU Kota kendari, dan RSU Korem 143 Kendari.

BNN bekerja sama dengan polisi dari Polda Sultra berhasil menangkap lima tersangka yang keseluruhannya perempuan. Menurut Humas BNNP Sultra Adi Sak-Ray, para tersangka mengedarkan obat terlarang itu melalui jaringan ke komunitas anak-anak muda. Pemakai obat itu memang didominasi kalangan mahasiswa dan pelajar.

"Jadi, obat ini disampaikan dari mulut ke mulut di komunitas mereka (korban), dari teman-temannya dikatakan obat ini bisa bikin fly, tenang. Tersangka awalnya mengedarkan obat secara gratis, lalu setelah pembelian pertama, baru dijual berbayar," kata Adi.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com, sekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial ST (39), seorang ibu rumah tangga penjual obat PCC di Jalan Kemuning, Kelurahan Watu Watu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.